Senin, 03 Oktober 2011

PDPRT IPNU

PERATURAN DASAR
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

KONGRES XV JAKARTA 2006
Hasil KONGRES XVI BREBES JAWA TENGAH 2009
MUKADDIMAH

Bismillahirrahmaanirrahim

Asyhadu alla ilaha illallah

Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah


Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.

Bahwasanya perjuangan dalam  mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warganegara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.

Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka berkat rahmat Allah SWT, kami generasi muda Islam Indonesia menyatakan dengan Peraturan Dasar sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim

Asyhadu alla ilaha illallah

Wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah

Bahwasanya keyakinan umat Islam yang berhaluan ahlussunnah wal jamaah sebagai prinsip hidup merupakan i’tikad dalam menegakkan nilai-nilai Islam, dasar berpijak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan Pancasila.
Bahwasanya perjuangan dalam  mempertahankan dan mengisi kemerdekaan melalui tahapan pembangunan nasional untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, kesejahteraan dan kecerdasan bangsa adalah kewajiban bagi setiap warga negara, baik secara perorangan maupun bersama-sama.
Bahwasanya Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama sebagai bagian yang tak terpisahkan dari potensi generasi muda Indonesia, senantiasa berpedoman pada garis perjuangan Nahdlatul Ulama dalam menegakkan nilai-nilai Islam dan Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwasanya atas dasar keinsyafan dan kesadaran akan tanggungjawab masa depan bangsa, kejayaan Islam, kemajuan Nahdlatul Ulama dan suksesnya pembangunan nasional, maka berkat rahmat Allah SWT, kami generasi muda Islam Indonesia menyatakan dengan Peraturan Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU yang didirikan pada tanggal 20 Jumadil Akhir 1373 H bertepatan dengan tanggal 24 Februari 1954 M di Semarang, untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 2
Kedudukan
Pimpinan pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
AQIDAH dan ASAS

Pasal 3

Aqidah dan Asas
1.       Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah/berasas islam menganut faham ahlussunnah waljamaah dan menurut salah satu dari madzab empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
2.      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(1)   Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama beraqidah Islam dengan menganut paham ahlussunnah wal jamaah.
(2)  Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat/ kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4

Sifat
IPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
IPNU adalah organisasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan.
Pasal 5
                                                                                                                                 Fungsi
IPNU berfungsi sebagai :
1.     Wadah perjuangan Pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.     Wadah pengkaderan Pelajar Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan kader-kader bangsa dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama.

3.     Wadah penguatan Pelajar Nahdlatul Ulama dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam Ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai Nahdliyah.
4.     Wadah komunikasi Pelajar Nahdlatul Ulama untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
IPNU berfungsi sebagai:
1.     Wadah perjuangan pelajar Nahdlatul Ulama dalam pendidikan dan kepelajaran.
2.    Wadah kaderisasi pelajar untuk mempersiapkan kader-kader penerus Nahdlatul Ulama dan pemimpin bangsa.
3.    Wadah penguatan pelajar dalam melaksanakan dan mengembangkan Islam ahlussunah wal-Jamaah untuk melanjutkan semangat, jiwa dan nilai-nilai nahdliyah
4.    Wadah komunikasi pelajar untuk memperkokoh ukhuwah nahdliyah, islamiyah, insaniyah dan wathoniyah.
BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 6

Tujuan

Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah  yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan IPNU adalah terbentuknya pelajar bangsa yang bertaqwa kepada Allah SWT, berilmu, berakhlak mulia dan berwawasan kebangsaan serta bertanggungjawab atas tegak dan terlaksananya syari’at Islam menurut faham ahlussunnah wal jama’ah yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 7

Usaha

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1.     Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2.     Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3.     Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah
4.     Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana pasal 6, maka IPNU melaksanakan usaha-usaha:
1)      Menghimpun dan membina pelajar Nahdlatul Ulama dalam satu wadah organisasi.
2)     Mempersiapkan kader-kader intelektual sebagai penerus perjuangan bangsa.
3)     Mengusahakan tercapainya tujuan organisasi dengan menyusun landasan program perjuangan sesuai dengan perkembangan masyarakat (maslahah al-ammah), guna terwujudnya khaira ummah
4)     Mengusahakan jalinan komunikasi dan kerjasama program dengan pihak lain selama tidak merugikan organisasi.

BAB V
LAMBANG

Pasal 8

 
1.     Lambang organisasi berbentuk bulat.
2.     Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
3.     Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
4.     Di bawahnya terdapat bintang sembilan, lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
5.     Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
Lambang organisasi berbentuk bulat.
(1)   Warna dasar hijau, berlingkar kuning di tepinya, dengan diapit dua lingkaran putih.
(2)  Di bagian atas tercantum akronim “IPNU”, dengan tiga titik di antaranya dan diapit oleh tiga garis lurus pendek, yang satu di antaranya lebih panjang pada bagian kanan dan kirinya semua berwarna putih.
(3)  Di bawahnya terdapat bintang sembilan. Lima terletak sejajar, yang satu di antaranya lebih besar terletak di tengah dan empat bintang lainnya terletak mengapit membentuk sudut segitiga. Semua berwarna kuning.
(4)  Di antara bintang yang mengapit, terdapat dua kitab dan dua bulu angsa bersilang berwarna putih.
BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan
1.       Setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
2.      Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
(1)     Setiap pelajar Islam yang menyatakan keinginanya dan sanggup menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU, dapat diterima menjadi anggota.
(2)    Ketentuan-ketentuan tentang keanggotaan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VII
STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 10

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi IPNU terdiri dari :
1.     Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2.     Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3.     Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
4.     Pimpinan cabang istimewa untuk luar negeri disingkat PCI.
5.     Pimpinan Anak Cabang, untuk tingkat kecamatan disingkat PAC.
6.     Pimpinan Ranting, untuk tingkat kelurahan dan sejenisnya disingkat PR serta Pimpinan Komisariat, untuk lembaga pendidikan disingkat PK.
Struktur Organisasi IPNU terdiri dari :
1.       Pimpinan Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2.      Pimpinan Wilayah untuk tingkat propinsi, disingkat PW.
3.      Pimpinan Cabang untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, disingkat PC.
4.      Pimpinan Cabang Istimewa untuk luar negeri, disingkat PCI.
5.      Pimpinan Anak Cabang untuk tingkat kecamatan, disingkat PAC.
6.      Pimpinan Komisariat untuk tingkat lembaga pendidikan, disingkat PK.
7.      Pimpinan Ranting untuk tingkat desa atau kelurahan dan sejenisnya, disingkat PR.
Pasal 11

Perangkat Organisasi

1.      Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7, IPNU membentuk departemen dan lembaga/badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
2.     Kepengurusan IPNU disemua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.
(1)   Untuk mencapai tujuan dan usaha-usaha sebagaimana Pasal 6 dan 7, IPNU membentuk departemen, lembaga dan badan yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris IPNU.
(2)  Kepengurusan IPNU di semua tingkatan dapat membentuk departemen, lembaga dan badan sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya.
BAB VIII

KEPENGURUSAN

Pasal 12

Pengurus

1.          Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permuyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
2.         Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
(1)   Pengurus IPNU di semua tingkatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusanya.
(2)  Ketentuan mengenai komposisi, kriteria, pemilihan dan penetapan pengurus IPNU, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

Pasal 13

Masa Khidmat
1.           Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun
2.          Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 2 (dua) tahun
3.          Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun
4.          Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun
5.          Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun.
Kepengurusan dibatasi dengan periodisasi masa khidmat berikut:
1.   Masa khidmat untuk Pimpinan Pusat adalah 3 (tiga) tahun
2.   Masa khidmat untuk Pimpinan Wilayah adalah 3 (tiga) tahun
3.   Masa khidmat untuk Pimpinan Cabang adalah 2 (dua) tahun
4.   Masa khidmat untuk Pimpinan Anak Cabang adalah 2 (dua) tahun
5.   Masa khidmat untuk Pimpinan Komisariat adalah 1 (satu) tahun
6.   Masa khidmat untuk Pimpinan Ranting adalah 2 (dua) tahun
Pasal 14
Kekosongan Jabatan
Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam kepengurusan IPNU di semua tingkatan, ketentuannya diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
Ketentuan tentang kekosongan kepengurusan dan kekosongan jabatan pengurus di semua tingkatan, diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
Pelindung dan Dewan Pembina
1.          Di setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan pembina.

2.         Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam Peraturan rumah tangga.

(1)   Di setiap tingkat kepengurusan sesuai dengan struktur organisasi yang ada, terdapat pelindung dan dewan pembina.
(2)  Hal-hal berkaitan dengan pelindung dan dewan pembina lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB X

PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan
1.       Permusyawaratan IPNU untuk tingkat nasional, terdiri dari:
a.    Kongres
b.   Kongres Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Nasional
2.    Permusyawaratan IPNU untuk tingkat propinsi, terdiri dari:
a.    Konferensi Wilayah
b.   Konferensi Wilayah Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Wilayah
3.    Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, terdiri dari:
a.    Konferensi Cabang
b.   Konferensi Cabang Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Cabang
4.    Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kecamatan, terdiri dari:
a.    Konferensi Anak Cabang
b.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c.    Rapat Kerja Anak Cabang
5.  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kelurahan atau sejenisnya dan lembaga pendidikan terdiri dari:
a.      Rapat Anggota
b.     Rapat Anggota Luar Biasa
c.      Rapat Kerja Anggota
(1)   Permusyawaratan untuk tingkat nasional, terdiri dari:
  1. Kongres
  2. Kongres Luar Biasa
  3. Rapat Kerja Nasional
  4. Rapat Pimpinan Nasional
(2)  Permusyawaratan untuk tingkat propinsi, terdiri dari:
  1. Konferensi Wilayah
  2. Konferensi Wilayah Luar Biasa
  3. Rapat Kerja Wilayah
  4. Rapat Pimpinan Wilayah
(3)  Permusyawaratan untuk tingkat kabupaten/kota atau daerah yang disamakan dengan kabupaten/kota, terdiri dari:
a.      Konferensi Cabang
b.      Konferensi Cabang Luar Biasa
c.       Rapat Kerja Cabang
d.      Rapat Pimpinan Cabang
(4)  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat kecamatan, terdiri dari:
a. Konferensi Anak Cabang
b. Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Kerja Anak Cabang
d. Rapat Pimpinan Anak Cabang
(5)  Permusyawaratan IPNU untuk tingkat lembaga pendidikan dan desa/kelurahan atau sejenisnya terdiri dari:
a. Rapat Anggota
b. Rapat Anggota Luar Biasa
c. Rapat Kerja Anggota
BAB XI
KEUANGAN

Pasal 17

Keuangan
1.     Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2.     Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
  -   Iuran anggota
  -   Usaha yang sah dan halal
  -   Bantuan yang tidak mengikat
3.     Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah   Tangga
(1)   Keuangan IPNU diperoleh dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, IPNU, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
(2) Sumber dana di lingkungan IPNU bersumber dari:
a.      Iuran anggota
b.      Usaha yang sah dan halal
c.       Bantuan yang tidak mengikat
(3) Pemanfaatan iuran anggota lebih lanjut diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.

BAB XII

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 18

Perubahan

Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Peraturan Dasar IPNU hanya dapat diubah oleh Kongres dengan dukungan minimal 2/3 suara dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 19

Pembubaran

1.     IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
2.     Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.
(1)   IPNU hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Kongres atau referendum yang dilakukan khusus untuk maksud tersebut.
(2)  Apabila IPNU dibubarkan, maka segala hak milik organisasi diserahkan kepada organisasi yang sehaluan dan/atau badan wakaf.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 20

Ketentuan Penutup

1.     Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
2.     Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
(1)   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar, akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
(2)  Peraturan Dasar ini berlaku sejak waktu ditetapkan.

                                                                              Ditetapkan di Brebes
                                                                              Pada tanggal 21 Juni 2009
                                                                              Pukul 21.00 WIB
PIMPINAN SIDANG
Maliki                              Hamzah                                 Marzuki
Ketua                               Sekretaris                              Anggota




PERATURAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

KONGRES XV JAKARTA 2006
HASIL  KONGRES XVI BREBES JAWA TENGAH 2009
BAB I

HARI LAHIR ORGANISASI

Pasal 1

Hari Lahir Organisasi
Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari menurut kalender Masehi.
Hari lahir organisasi adalah 20 Jumadil Akhir menurut kalender Hijriyah, atau 24 Februari menurut kalender Masehi.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Jenis Keanggotaan

1.       Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap Pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
2.      Anggota Istimewa
Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU dan atau orang yang berjasa kepada organisasi dan terwadahi dalam ikatan alumni IPNU.
Anggota IPNU terdiri dari:
1.       Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota, yaitu setiap pelajar Indonesia yang menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU.
2.       Anggota Istimewa adalah alumni pengurus IPNU yang terwadahi dalam Majelis Alumni IPNU.
3.       Anggota kehormatan adalah orang yang berjasa kepada organisasi.
Pasal 3
Tata  Cara  Keanggotaan
1.     Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
2.     Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.
3.     Persyaratan menjadi anggota adalah:
1.       Berusia di antara 12 sampai dengan 29 tahun.
2.       Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.
3.       Pengesahan anggota ditetapkan setelah mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota).
4.     Anggota yang telah disahkan, berhak mendapatkan kartu tanda anggota dari Pimpinan Cabang, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dan Administrasi.
(1)   Anggota biasa pada dasarnya diterima melalui Pimpinan Ranting/Komisariat di tempat tinggalnya.
(2)  Dalam keadaan khusus, anggota yang tidak diterima melalui Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat, pengelolaan administrasinya diserahkan pada Pimpinan Ranting/Komisariat terdekat, atau Pimpinan Anak Cabang, atau Pimpinan Cabang di daerah yang bersangkutan.


Pasal 4

 

Penambahan pasal (isinya tetap)
Persyaratan menjadi anggota adalah:
1.       Berusia antara 12 sampai dengan 29 tahun.
2.      Menyatakan kesediaanya secara tertulis kepada pimpinan IPNU setempat.
3.       Sudah mengikuti dan lulus jenjang pendidikan kader Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
1.    Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
2.    Menaati Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT), serta   peraturan-peraturan organisasi lainnya.
3.    Membayar iuran anggota.
Setiap anggota berkewajiban:
1.       Menjaga dan membela keluhuran agama Islam.
2.      Menjaga reputasi dan kemuliaan Nahdlatul Ulama.
3.      Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, serta   peraturan-peraturan organisasi lainnya.
4.      Membayar iuran anggota.

Pasal 6

Hak Anggota
1.     Setiap anggota berhak:
a.   Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
b.   Mengeluarkan  usul, saran dan pendapat.
c.  Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
d.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
e.  Khusus poin (d) diatur dalam pasal tentang kriteria Pengurus.
2.    Setiap anggota istimewa berhak:
a.    Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.   Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.    Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan organisasi
(1)   Setiap anggota berhak:
a.      Mendapatkan Kartu Tanda Anggota
b.      Memperoleh perlakuan yang sama dari/untuk organisasi.
c.       Mengeluarkan usul, saran dan pendapat.
d.      Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
e.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)  Setiap anggota istimewa berhak:
a.      Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.      Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus.
c.       Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
(3)  Setiap anggota kehormatan berhak:
a.      Memberikan usul, saran dan pendapat.
b.      Memberikan bantuan kepada organisasi.
c.       Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan organisasi.

Pasal  7
Disiplin Organisasi
Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai azas, tujuan dan usaha yang bertentangan dengan azas, tujuan dan usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.
Anggota IPNU tidak diperkenankan menjadi anggota organisasi lain yang mempunyai akidah, azas, tujuan, dan/atau usaha yang bertentangan dengan akidah, azas, tujuan dan/atau usaha IPNU atau yang dapat merugikan IPNU.
Pasal 8
Gugurnya Keanggotaan
Seseorang gugur keanggotaannya, karena:
1.    Atas permintaan sendiri yang diajukan pada pimpinan IPNU secara tertulis, atau apabila dinyatakan secara lisan perlu disaksikan sedikitnya dua orang anggota.
2.  Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
Seseorang dinyatakan gugur keanggotaannya karena:
1.  Mundur atas permintaan sendiri yang diajukan kepada pimpinan IPNU secara tertulis.
2. Diberhentikan karena melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau sebab-sebab lainnya.

BAB III

PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9

Perangkat Organisasi

1.     Perangkat organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam pasal 11 Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
2.     Departemen adalah perangkat organisasi IPNU yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang tertentu.
3.     Lembaga adalah perangkat organisasi IPNU yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
4.     Badan adalah organ taktis IPNU dalam menangani bidang-bidang tertentu.
5.     Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.
(1)    Perangkat organisasi IPNU sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Dasar adalah departemen, lembaga dan badan.
(2)   Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang tertentu.
(3)   Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan IPNU pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.
(4)   Badan adalah perangkat taktis organisas dalam menangani bidang-bidang tertentu.
(5)   Lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi IPNU bersifat semi otonom.

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Pimpinan Pusat
1.        Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat nasional.
2.       Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan kongres.
3.       Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada kongres.
(1)   Pimpinan Pusat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
(2)  Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, yang        merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat nasional.
(3)  Pimpinan Pusat sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam IPNU merupakan penanggungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Kongres.
(4)  Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal  11

Pimpinan Wilayah
1.         Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
2.        Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
3.        Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.
4.        Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
(1)   Pimpinan Wilayah merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat propinsi.
(2)  Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibukota propinsi, yang merupakan     pimpinan tertinggi IPNU di tingkat propinsi.
(3)  Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator Pimpinan Cabang di daerahnya, dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk daerah yang bersangkutan.
(4)  Dalam satu propinsi yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang      dapat didirikan Pimpinan Wilayah, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan        mendirikan Pimpinan Wilayah yang lain dalam propinsi tersebut.
(5)  Pimpinan Wilayah bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.

Pasal 12

Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
2. Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
3. Dalam satu Kabupaten/Kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
4. Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
5. Dalam keadaan khusus apabila memungkinkan, di luar negeri dapat dibentuk Pimpinan Cabang Istimewa yang memiliki kedudukan yang sama dengan Pimpinan Cabang.
6. Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang.
1. Pimpinan Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kabupaten/kotamadya/kota administratif.
2. Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kabupaten/kota.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Anak Cabang di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat untuk daerahnya.
4. Dalam satu kabupaten/kota yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang atau 45 (empat puluh lima) anggota, dapat didirikan Pimpinan Cabang dan selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang yang lain.
5. Dalam keadaan khusus (bila terdapat kepengurusan Cabang Nahdlatul Ulama) diperbolehkan mendirikan Pimpinan Cabang.
6. Pimpinan Cabang beranggungjawab kepada Konferensi Cabang.
Pasal 13
Pimpinan Cabang Istimewa
1.         Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
2.        Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
3.        Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.
(1)   Pimpinan Cabang Istimewa Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (disingkat PCI IPNU) merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi IPNU di sebuah negara di luar negeri.
(2)  Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri.
(3)  Hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan tata cara pembentukan Pimpinan Cabang Istimewa serta pengaturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan      Organisasi.
(4)  Pimpinan Cabang Istimewa bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang Istimewa.

Pasal 14

Pimpinan Anak Cabang

1.      Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
2.     Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
3.     Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
4.     Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang
(1)   Pimpinan Anak Cabang merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat kecamatan.
(2)  Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kecamatan.
(3)  Pimpinan Anak Cabang memimpin dan mengkoordinir Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
(4)  Dalam satu daerah kecamatan yang mempunyai sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Ranting atau 15 (lima belas) anggota, dapat didirikan Pimpinan Anak Cabang, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Anak Cabang yang lain.
(5)  Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Konferensi Anak Cabang.

Pasal 15

Pimpinan Komisariat


1.            Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
2.            Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah  kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
3.            Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
4.            Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(1)   Pimpinan Komisariat merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat sekolah, pesantren, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan lainnya.
(2)  Pimpinan Komisariat berkedudukan di lembaga pendidikan yang merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat lembaga pendidikan.
(3)  Pimpinan Komisariat memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah  kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
(4)  Dalam satu lembaga pendidikan yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Komisariat, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Komisariat yang lain.
(5)  Pimpinan Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 16

Pimpinan Ranting
1.            Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat kelurahan atau sejenisnya.
2.            Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
3.            Dalam satu kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
4.            Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
(1)   Pimpinan Ranting merupakan suatu kesatuan organik yang memiliki kedudukan sebagai  pemegang kepemimpinan organisasi di tingkat desa atau kelurahan.
(2)  Pimpinan Ranting merupakan pimpinan tertinggi IPNU di tingkat desa/kelurahan atau sejenisnya.
(3)  Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir anggota di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang untuk daerahnya.
(4)  Dalam satu desa/kelurahan atau sejenisnya yang telah mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota dapat didirikan Pimpinan Ranting, untuk selanjutnya tidak diperbolehkan mendirikan Pimpinan Ranting yang lain.
(5)  Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

BAB V

PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

Pasal 17

Pelindung
1.       Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusannya. Khusus untuk kepengurusan komisariat, Pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
2.      Fungsi Pelindung:
a.   Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
b.    Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.
(1)   Pelindung adalah Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
(2)  Khusus untuk kepengurusan komisariat, pelindung dapat merupakan pimpinan lembaga pendidikan.
(3)  Fungsi pelindung:
a. Memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai              dengan tingkatannya masing-masing.
b.   Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materil.

Pasal 18

Dewan Pembina

1. Dewan Pembina IPNU di semua tingkatan kepengurusan terdiri dari:
a.    Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.   Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
2. Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota.
3. Fungsi Dewan Pembina:
a.   Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b.   Memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.
(1)   Dewan Pembina IPNU di semua tingkat kepengurusan terdiri dari:
a.      Alumni pengurus IPNU sesuai dengan tingkatan masing-masing.
b.      Orang-orang yang mempunyai hubungan moril dan berjasa terhadap pembinaan generasi muda Nahdlatul Ulama.
(2)  Struktur Dewan Pembina terdiri dari seorang koordinator dan beberapa anggota.
(3)  Dewan Pembina berfungsi:
a.   Memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat baik diminta ataupun tidak diminta.
b.   Memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 19

Susunan Pengurus

1.   Pimpinan Pusat
a.    Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.       Pengurus Harian  terdiri dari: ketua Umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.
2.   Pimpinan Wilayah
a.    Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan/Lembaga.
b.    Pengurus Harian  terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
3. Pimpinan Cabang
a.    Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan/Lembaga.
 b.   Pengurus Harian  terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
4. Pimpinan Anak Cabang
a.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan/Lembaga.
b.   Pengurus Harian  terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
5.  Pimpinan Komisariat/Ranting
a.    Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan/Lembaga
b.    Pengurus Harian  terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
(1)   Pimpinan Pusat
a.      Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan    Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.      Pengurus Harian terdiri dari: ketua umum, wakil ketua umum, beberapa ketua, sekretaris jenderal, beberapa wakil sekretaris jenderal, bendahara umum, serta beberapa wakil bendahara.
(2)  Pimpinan Wilayah
a.      Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari Pengurus Harian ditambah          dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.      Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
(3)  Pimpinan Cabang
a.      Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.      Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris,   beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
(4)  Pimpinan Anak Cabang
a.    Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga.
b.   Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.
(5)  Pimpinan Komisariat/Pimpinan Ranting
a.    Pengurus Pimpinan Komisariat/Ranting terdiri dari Pengurus Harian ditambah dengan Pengurus Departemen dan atau Pengurus Badan dan Lembaga
b.    Pengurus Harian terdiri dari: ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, beberapa wakil sekretaris, bendahara, serta beberapa wakil bendahara.

Pasal 20

Kriteria Pengurus

1.   Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a. Umur setinggi-tingginya 29 tahun.
b. Pendidikan serendah-rendahnya S 1  atau yang sederajat.
c. Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat dan atau pernah mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota), LAKMUD (Latihan Kader Muda), LAKUT (Latihan Kader Utama).
2.   Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah  adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.     Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah  dan atau pernah mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota) dan  LAKMUD (Latihan Kader Muda).
3.   Kriteria pengurus Pimpinan Cabang  adalah:
a.     Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.     Pengalaman organisasi:
-          Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-          Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang  dan atau pernah mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota) dan LAKMUD (Latihan Kader Muda).
4.    Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.      Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.       Pengalaman organisasi:
-     Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-     Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang dan atau pernah mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota).
5.   Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah :
a.   Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.   Pernah mengikuti MAKESTA (Masa Kesetiaan Anggota).
(1)   Kriteria pengurus Pimpinan Pusat adalah:
a.    Umur setinggi-tingginya 29 tahun.
b.    Pendidikan serendah-rendahnya S.1 atau yang sederajat.
c.    Pengalaman organisasi:
-      Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-      Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Pusat
-      Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA), Latihan Kader Muda (LAKMUD), dan Latihan Kader Utama(LAKUT).
(2)  Kriteria pengurus Pimpinan Wilayah  adalah:
a.      Umur setinggi-tingginya 27 tahun.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
c.       Pengalaman organisasi:
-     Sekurang-kurangnya 3 tahun aktif sebagai anggota.
-     Pernah menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Wilayah 
-     Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).
3.   Kriteria pengurus Pimpinan Cabang adalah:
Umur setinggi-tingginya 25 tahun.
d.         Pendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat.
e.         Pengalaman organisasi:
-      Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-      Pernah menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang atau Pimpinan Cabang
-      Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dan Latihan Kader Muda (LAKMUD).
4.    Kriteria pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah:
a.      Umur setinggi-tingginya 24 tahun.
b.      Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.       Pengalaman organisasi:
-   Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota.
-   Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
-   Sudah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).
5.   Kriteria pengurus Pimpinan Ranting/Komisariat adalah:
a.   Umur setinggi-tingginya 23 tahun.
b.   Pendidikan serendah-rendahnya SLTP atau yang sederajat.
c.   Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA).

Pasal 21

Pemilihan dan Penetapan Pengurus
1.       Pimpinan Pusat
a.  Ketua Umum dipilih oleh Kongres   atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.              Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh kongres menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.              Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.d.   Ketua Umum bertanggungjawab kepada kongres.

2.      Pimpinan Wilayah
a.              Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa,  dan tidak dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c. Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
f.     Ketua Pimpinan Wilayah  bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.

3.      Pimpinan Cabang
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b. Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c. Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d. Ketua Pimpinan Cabang  bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang

4.   Pimpinan Anak Cabang
a.    Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.   Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun kepengurursan Pimpinan Anak Cabang.
c.    Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d.   Ketua Pimpinan Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.

5.   Pimpinan Ranting
a.    Ketua dipilih oleh Rapat Anggota dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.    Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting.
c.     Pimpinan Ranting  disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.    Ketua Pimpinan Ranting bertanggungjawab kepada Rapat Anggota

6.   Pimpinan Komisariat
a.   Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa
b.  Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
c.   Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
d.  Ketua Pimpinan /Komisariat bertanggungjawab kepada Rapat Anggota
(1)   Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Pusat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Ketua Umum dipilih oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.      Ketua Umum dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Kongres menyusun kepengurusan Pimpinan Pusat.
c.       Pimpinan Pusat dikukuhkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
d.      Ketua Umum bertanggungjawab kepada Kongres.
(2)  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Wilayah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Ketua dipilih oleh Konferensi Wilayah atau Konferensi Wilayah Luar Biasa,  dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.      Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Wilayah menyusun kepengurusan Pimpinan Wilayah.
c.       Pimpinan Wilayah disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama.
d.      Ketua Pimpinan Wilayah  bertanggungjawab kepada Konferensi Wilayah.
(3)  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Ketua dipilih oleh Konferensi Cabang atau Konferensi Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.     Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Cabang.
c.      Pimpinan Cabang disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
d.     Ketua Pimpinan Cabang  bertanggungjawab kepada Konferensi Cabang
(4)  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Anak Cabang ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang atau Konferensi Anak Cabang Luar Biasa, dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.      Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Konferensi Anak Cabang menyusun kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
c.       Pimpinan Anak Cabang disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU.
d.      Ketua Pimpian Anak Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Anak Cabang.

(5)  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Ranting ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
b.      Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Ranting.
c.       Pimpinan Ranting  disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama.
d.      Ketua Pimpinan Ranting bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
(6)  Pemilihan dan penetapan pengurus Pimpinan Komisariat ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
A.     Ketua dipilih oleh Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya.
B.     Ketua dibantu oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota menyusun kepengurusan Pimpinan Komisariat.
C.     Pimpinan Komisariat disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang dan pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
D.    Ketua Pimpinan Komisariat bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

BAB VII

RANGKAP JABATAN
Pasal 22

Rangkap Jabatan

1.   Rangkap jabatan adalah merangkap dua atau lebih jabatan Badan Pengurus Harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, organisasi politik beserta neven-nevennya pada semua tingkatan.
2.   Bagi anggota IPNU yang melakukan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
3.   Dalam waktu yang bersamaan, pengurus tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada Pengurus Harian IPNU di dua tingkatan kepengurusan atau lebih.
4.  Apabila melakukan perangkapan jabatan sebagaimana pasal 20 ayat (3), diharuskan memilih dalam kurun waktu selambat-lambat 1 (satu) bulan.
5.   Apabila pada ayat 2 dan 4 tidak dipenuhi, maka  jabatan di bawahnya  gugur dengan sendirinya.
(1)   Rangkap jabatan organisasi adalah merangkap dua atau lebih jabatan kepengurusan harian di lingkungan Nahdlatul Ulama, atau kepengurusan IPNU di daerah atau tingkat yang berbeda.
(2)  Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.

Pasal 23
Penambahan pasal

(1)    Rangkap jabatan politik adalah merangkap jabatan pada kepengurusan harian partai politik, organisasi underbow partai politik, dan atau jabatan politik lainnya.
(2)   Bagi pengurus yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1), diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
Pasal 24
Penambahan pasal

(1)   Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis.
(2)  Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
(3)  Jika ayat (2) tidak terpenuhi, maka pengurus tersebut dapat diberhentikan oleh pengurus yang bersangkutan atau tingkat kepengurusan di atasnya.
(4)  Pengisian kekosangan jabatan akibat pemberlakukan ayat (3) dilakukan dengan mekanisme yang berlaku.

BAB VIII

KEKOSONGAN KEPENGURUSAN DAN KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 25
Kekosongan  Kepengurusan
1.         Kekosongan jabatan pengurus IPNU dapat terjadi karena:
-  berhalangan tetap;
-  reshuffle;
-  demisioner otomatis.
2.        Apabila terjadi kekosongan jabatan pengurus IPNU selain jabatan ketua umum/ketua, maka pengisian jabatan dapat dilakukan oleh ketua umum  selaku mandataris kongres/ketua selaku mendataris konferensi melalui penetapan Rapat Pleno.
3.        Apabila terjadi lowongan jabatan ketua umum/wakil ketua umum/ketua, maka jabatan tersebut diisi oleh salah seorang pengurus harian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno.
4.        disemua tingkat kepengrusan IPNU, tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
5.         Pengecualian pasal 13 ayat  7 peraturan dasar, apabila pada masa khidmat ketiga yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua, maka hal tersebut diperbolehkan.

(1)   Kekosongan kepengurusan terjadi karena sebab-sebab berikut:
a.      Demisionerisasi resmi;
b.      Demisionerisasi otomatis;
c.       Pembekuan kepengurusan.
(2)  Kekosongan kepengurusan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi


Pasal 26
Kekosongan Jabatan
Penambahan pasal

(1)   Kekosongan jabatan ketua umum (untuk PP) atau ketua (untuk PW, PC, PAC, PR/PK) terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau berhalangan tidak tetap.
(2)  Berhalangan tetap terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya, atau didesak untuk mundur oleh separoh lebih satu dari pimpinan setingkat di bawahnya karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya.
(3)  Berhalangan tidak tetap terjadi karena sakit tidak permanen, menunaikan ibadah haji, menjalankan tugas belajar atau tugas lainnya ke luar negeri atau luar daerah kerjanya, atau permintaan ijin cuti karena sesuatu hal yang dikabulkan.
(4)  Pengisian kekosongan jabatan sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 27
Penambahan pasal

(1)   Kekosongan jabatan pengurus non-Ketua Umum/Ketua terjadi karena pengurus yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara suka rela dan beralasan, atau diberhentikan secara tetap karena melanggar PD-PRT dan/atau peraturan organisasi lainnnya.
(2)  Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tidak tetap.
(3)  Mekanisme pengisian kekosongan jabatan pengurus sebagaimana ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 28
Penambahan pasal
(1)   Di semua tingkat kepengurusan IPNU, seorang tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.
(2)  Dalam hal yang bersangkutan terpilih menjadi ketua umum/ketua pada masa khidmat yang ketiga, maka hal tersebut diperbolehkan.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 29
Kongres
1.         Kongres merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2.        Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3.        Untuk kelancaran penyelenggaraan kongres, Pimpinan Pusat dapat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4.        Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi  untuk menetapkan :
a.   Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b.   Prinsip Perjuangan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.    Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d.   Kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e.   Menilai laporan pertanggung-jawaban Pimpinan Pusat.
f.     Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur
1.       Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres.
2.      Kongres diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Pusat dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan undangan.
3.      Untuk kelancaran penyelenggaraan Kongres, Pimpinan Pusat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada Pimpinan Pusat.
4.      Kongres adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi yang diselenggarakan untuk:
a.      Membahas dan menetapkan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
b.      Membahas dan menetapkan Prinsip Perjuangan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.
c.       Membahas dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan dan Pengembangan (GBP3).
d.      Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan IPNU secara nasional.
e.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
f.        Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat dan Tim Formatur.

Pasal 30
Kongres Luar Biasa
1.   Kongres Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting, masalah tersebut tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.   Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
3.   Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
1.       Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa
2.      Kongres Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
3.      Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4.      Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
Pasal 31
Rapat Kerja Nasional
1.   Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus,  serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja.
2.   Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3.   Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.
1.       Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi  program kerja.
2.      Rapat Kerja Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Pusat serta Pimpinan Wilayah.
3.      Rapat Kerja Nasional diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.
Pasal  32
Rapat Pimpinan Nasional
Penambahan pasal
1. Rapat Pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat nasional.
2. Rapat Pimpinan Nasional diadakan oleh Pimpinan Pusat, dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah.
3. Rapat Pimpinan Nasional diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 33
Konferensi Wilayah
1.       Konferensi Wilayah merupakan forum permusyawaratan yang mempunyai kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat propinsi.
2.      Konferensi Wilayah diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
3.      Konferensi Wilayah menetapkan :
a.      Pokok-pokok program kerja Pimpinan Wilayah,
b.      Kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat wilayah
c.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur
(1)   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat propinsi adalah Konferensi Wilayah.
(2)  Konferensi Wilayah diadakan setiap 3 tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
(3)  Konferensi Wilayah diselenggarakan untuk:
a.      Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Wilayah.
b.      Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat propinsi.
c.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Wilayah dan Tim Formatur

Pasal 34

Konferensi Wilayah Luar Biasa
1.            Konferensi Wilayah  Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
2.            Konferensi Wilayah  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
3.            Konferensi Wilayah  Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah
(1)   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Wilayah Luar Biasa.
(2)  Konferensi Wilayah Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
(3)  Konferensi Wilayah  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
(4)  Konferensi Wilayah Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Cabang yang sah
Pasal 35
Rapat Kerja Wilayah
1.       Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi  program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil konferensi wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
2.      Rapat Kerja Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres dan Rapat Kerja Nasional.
3.      Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh pimpinan wilayah dan dihadiri oleh pimpinan wilayah dan pimpinan cabang.
4.      Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan.
(1)   Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat propinsi.
(2)  Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan dihadiri oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
(3)  Rapat Kerja Wilayah diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 36
Rapat Pimpinan Wilayah
Penambahan pasal
1.       Rapat Pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat propinsi.
2.      Rapat Pimpinan Wilayah dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres atau Rapat Kerja Nasional.
3.      Rapat Pimpinan Wilayah diadakan oleh Pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang.
4.      Rapat Pimpinan Wilayah diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 37

Konferensi Cabang

1.   Konferensi Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2.   Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
3.   Konferensi Cabang menetapkan 
a.      Pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang
b.     Kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat cabang
c.      Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur
(1)   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota adalah Konferensi Cabang.
(2)  Konferensi Cabang diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(3)  Konferensi Cabang diselenggarakan untuk:
      a.           Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Cabang.
      b.           Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kabupaten/kota.
       c.           Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang
      d.           Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dan Tim Formatur.

Pasal 38

Konferensi Cabang Luar Biasa
1.       Konferensi Cabang Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting, masaah tersebut tidak dapat diselesaikan lagi dalam forum/permusyawaratan lain.
2.      Konferensi Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
3.      Konferensi Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
(1)   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Cabang Luar Bisa.
(2)  Konferensi Cabang Luar Bisa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
(3)  Konferensi Cabang  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.
(4)  Konferensi Cabang  Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 39

Rapat Kerja Cabang

1.   Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2.   Rapat Kerja Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, dan Rapat Kerja Wilayah.
3.   Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
4.   Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.
1. Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat kabupaten/kota.
2. Rapat Kerja Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
3. Rapat Kerja Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang.

Pasal 40
Rapat Pimpinan Cabang
Penambahan pasal
(1)   Rapat Pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kabupaten.
(2)  Rapat Pimpinan Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Kongres, Konferensi Wilayah, atau Rapat Kerja Wilayah.
(3)  Rapat Pimpinan Cabang diadakan oleh Pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang.
(4)  Rapat Pimpinan Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.
Pasal 41
Konferensi Anak Cabang
1.   Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
2.   Konferensi Anak Cabang menetapkan :
a.      Pokok-pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang
b.      Kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat anak cabang,
c.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur
(1)     Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kecamatan adalah Konferensi Anak Cabang.
(2)    Konferensi Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(3)    Konferensi Anak Cabang diselenggarakan untuk:
a.      Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Anak Cabang.
b.      Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat kecamatan.
c.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang dan Tim Formatur
Pasal 42
Konferensi Anak Cabang Luar Biasa
1.   Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting, masalah tersebut tidak dapat diselesaikan lagi dalam forum/permusyawaratan lain.
2.  Konferensi Anak Cabang  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
3.  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.
(1)   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Konferensi Anak Cabang Luar Bisa.
(2)  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang  tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
(3)  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah.
(4)  Konferensi Anak Cabang Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat  yang sah.

Pasal 43
Rapat Kerja Anak Cabang
1.   Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
2.   Rapat Kerja Anak Cabang juga boleh diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
3.   Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
4.   Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang.
(1)   Rapat Kerja Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi.
(2)  Rapat Kerja Anak Cabang dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
(3)  Rapat Kerja Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak  Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(4)  Rapat Kerja Anak Cabang diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang

Pasal 44
Rapat Pimpinan Anak Cabang
Penambahan pasal
(1)   Rapat Pimpinan Anak Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas isu-isu aktual dan strategis, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan pelajar dan organisasi di tingkat kecamatan.
(2)  Rapat Pimpinan Anak Cabang dapat diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
(3)  Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan oleh Pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat.
(4)  Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sesuai kebutuhan pada suatu masa khidmat tertentu.

Pasal 45

Rapat Anggota
1.       Rapat Anggota merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat kelurahan/lembaga pendidikan.
2.      Rapat Anggota diadakan setiap 1 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting/Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
3.      Rapat Anggota menetapkan :
a.      Pokok-pokok program kerja Pimpinan Ranting/Komisariat
b.     kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat ranting/komisariat
c.      menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Komisariat
d.     Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Komisariat dan Tim Formatur
(1)   Forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan adalah Rapat Anggota.
(2)  Rapat Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali oleh Pimpinan Ranting/dan 1 tahun sekali oleh Pimpinan Komisariat yang dihadiri oleh anggota.
(3)  Rapat Anggota diselenggarakan untuk:
a.      Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
b.      Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
c.       Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan Tim Formatur

Pasal 46

Rapat Anggota Luar Biasa

1.       Rapat Anggota  Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting. Masalah tersebut tidak dapat diselesaikan lagi dalam forum/permusyawaratan lain.
2.      Rapat Anggota  Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul setengah lebih satu jumlah anggota.
3.      Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota.
(1)   Dalam hal-hal khusus dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Bisa.
(2)  Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan untuk menyelesaikan masalah-masalah organisasi yang mendesak dan penting yang tidak dapat diselesaikan dalam forum/permusyawaratan lain.
(3)   Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul separoh lebih satu jumlah anggota.
(4)   Rapat Anggota Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga jumlah anggota.

Pasal 47

Rapat Kerja Anggota
1.      Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
2.     Rapat Kerja Anggota juga boleh diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang dan Rapat Kerja Anak Cabang.
3.     Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Komisariat dan dihadiri oleh anggota.
4.     Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
(1)   Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program; menyusun jadwal/program kerja, dan penjabaran hasil Rapat Anggota; serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat desa/kelurahan atau lembaga pendidikan.
(2)    Rapat Kerja Anggota juga dapat diadakan guna membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Konferensi Cabang, Konferensi Anak Cabang atau Rapat Kerja Anak Cabang.
(3)    Rapat Kerja Anggota diadakan oleh Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat dan dihadiri oleh anggota.
(4)    Rapat Kerja Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat.
Pasal 48
Legitimasi Permusyawaratan
1.       Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
2.      Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
3.      Jika ketentuan pada ayat (2 ) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(1)   Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separoh lebih satu dari jumlah Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang Istimewa, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting/Pimpinan Komisariat atau anggota yang sah sesuai dengan tingkat permusyawaratan.
(2)  Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(3)  Jika ketentuan pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 49

Rapat Rutin terdiri dari :
a.     Rapat Harian
b.    Rapat Pleno
c.     Rapat Pleno Paripurna
d.    Rapat Pimpinan
Rapat Harian adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus harian (ketua-ketua, sekretaris-wakil sekretaris dan bendaharaan- wakil bendahara ) untuk membahas :
e.    Hal-hal yang bersifat rutin
f.    Hal-hal yang bersifat penting dan mendesak
g.   Persiapan materi rapat peno, rapat pleno paripurna, rapat pimpinan dan rapat pleno bersama.
3.      Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua Pengurus harian dan departemen untuk membahas :
a.    Hal-hal yang bersifat penting untuk diketahui oleh unsur departemen
b.    Hal-hal yang bersifat konsultatif dan koordinatif
c.    Laporan program kerja antara departemen kepada ketua
4.     Rapat Pleno paripurna adalah rapat yang dihadiri oleh semua fungsionaris kepengurusan yang setingkat (harian, departemen, lembaga, tim pelaksana (jika ada ) dan dewan Pembina), untuk membahas :
a.    Hal-hal yang bersifat penting
b.   Perencanaan dan pelaksanaan program lintas sektoral.
c.    Sumbang saran dan pendapat dari dewan Pembina
5.     Rapat Pimpinan yaitu rapat yang di hadiri oleh pimpinan yang setingkat dibawahnya, untuk membahas :
a.    Hal-hal prinsip organisasi sebagai usulan/rekomendasi pada tingkat  kepengurusan yang lebih tinggi.
b.    Berlakunya aturan baru ditubuh IPNU dan lain-lain.
(1)   Rapat-rapat IPNU terdiri dari:
a.      Rapat Harian;
b.      Rapat Pleno;
c.       Rapat Pleno Paripurna;
d.      Rapat Pleno Gabungan;
e.      Rapat Pimpinan;
f.        Rapat Koordinasi Bidang;
g.      Rapat Panitia.
Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 50
Legitimasi Rapat
Penambahan pasal
(1)   Pengambilan keputusan dalam seluruh rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
(2)  Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda sampai batas yang tidak ditentukan.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 51
Iuran
1.   Besar iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi.
2.   Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan :
- Pimpinan Pusat                                   :  05 %
- Pimpina Wilayah                                :  10 %
- Pimpinan Cabang                                :  25 %
- Pimpinan Anak Cabang                     :  30 %
- Pimpinan Ranting/Komisariat        :  30 %
(1)   Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pimpinan Pusat.
(2)  Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan:
Pimpinan Pusat                                             :   05 %
Pimpina Wilayah                                           :   10 %
Pimpinan Cabang                                          :   25 %
Pimpinan Ana k Cabang                              :   30 %
Pimpinan Ranting/Komisariat                  :   30%

Pasal 52
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan keuangan IPNU dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 53
Ketentuan Penutup
1.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Administrasi.
2.      Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak waktu ditetapkan.
(1)   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pimpinan Pusat.
(2)  Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Brebes
                                                    Pada tanggal  22   Juni 2009 jam 13.00 WIB


Imam Maliki               Hamsah                               Marjuki arfan
Ketua                               Skretaris                                Anggota




Tidak ada komentar:

Posting Komentar