Tampilkan postingan dengan label KLIPING BERITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KLIPING BERITA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Mei 2016

BNN Musnahkan Barang Haram dari 5 Kasus Berbeda

Arman mengatakan, pemusnahan barang terlarang ini hasil pengungkapan kasus narkotika di berbagai tempat. 
JAKARTA, Jaringnews.com -  Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 15 kilogram sabu, 14 butir ekstasi dan 240,2 ganja.
"Kasus-kasus narkoba sebagaimana diamanatkan dalam UU no 35/2009 mengenai narkotika. Dan hari hari ini kita akan memusnahkan barang bukti baik berupa kristal, bubuk, dan daun," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen
Arman Dapari di kantor BNN, Jalan MT.Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Arman mengatakan, pemusnahan barang terlarang ini hasil pengungkapan kasus narkotika di berbagai tempat.
"Semua barang haram ini diketahui terdiri dari lima kasus, dengan modus berbeda-beda," jelas Depari.
Pengungkapan kasus narkoba di antaranya di Bandara Soekarno Hatta, perbelanjaan dan kereta api. Ada juga kasus yang melibatkan warga negara asing. "Ada juga TKP yang kita ungkap di bandara. Ada juga penangkapan yang dilakukan, saat mereka transaksi menggunakan tranportasi kereta api," pungkas Arman
Pemusnahan ini juga dihadiri beberapa tersangka yang memakai baju tahanan berwarna oranye. Mereka ikut menyaksikan barang-barang haram tersebut dimusnahkan.
Pada 15 April, BNN memusnahkan 107 kg sabu dan 59.470 butir ekstasi. Seluruh narkoba ini disita dari 14 kasus yang pengungkapannya dilakukan sejak 23 Februari hingga 4 April 2016.
Pemusnahan narkoba dilakukan garbage plant sanitation PT Angkasa Pura II, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso. Dia mengatakan, 14 kasus diungkap dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Medan, Bekasi, Depok, Surabaya, Asahan, dan Berau, Kalimantan Timur.
Dari pengungkapan ini, BNN menangkap 32 tersangka, di antara mereka ada satu warga negara Taiwan dan sisanya merupakan warga negara Indonesia.
( Lus / Deb )

Rumah kos tempat transaksi narkoba di Surabaya digerebek polisi

Merdeka.com - Rumah kos milik Ahmad Junaedi (27) di Jalan Dukuh Jelidro Kavling I/3, Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan tempat transaksi narkoba digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP I Ketut Madia, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut, tersangka Ahmad Junaedi kerap melakukan transaksi narkoba berupa sabu-sabu dan daun ganja di kamar kosnya tersebut.

"Setelah melakukan lidik dan memastikan kebenaran itu, baru kami melakukan penggerebekan," katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (18/10).

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 110,5 gram daun ganja siap edar dan seperangkat alat isap sabu.

"Saat digrebek, di dalam kamar kos tersangka kami menemukan satu bungkus kecil berisi 75 gram ganja kecil, 35,5 gram ganja siap edar yang dikemas menjadi 17 paket dan disimpan dalam dompet kecil," ungkap dia.

Selain paketan ganja kering itu, lanjut dia, kami juga menemukan seperangkat alat isap sabu, satu pecahan pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, korek gas warna hijau dan HP merk Nokia E 63 warna hitam. "Semuanya kami amankan sebagai barang bukti."

Dijelaskan Ketut, tersangka Ahmad merupakan salah satu pengedar yang menjadi incaran polisi. "Tersangka sudah masuk dalam pantauan dan pengawasan polisi. Dia (tersangka) sengaja menyimpan barang haramnya itu di kamar kos," katanya.

Kata Ketut, tersangka yang memiliki dua alamat ini, yaitu di Jalan Gadel Baru 44-B dan Jalan Dukuh Jelidro, Surabaya itu merupakan pengedar yang sangat licin. "Sangking licinnya, hingga kami kesulitan menangkapnya saat melakukan transaksi. Namun, kami terus membuntuti hingga akhirnya kami grebek di tempat kosnya itu," ungkapnya lagi.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jungto Pasal 111 ayat (1) jungto Pasal 112 ayat (1) jungto Pasal 116 ayat (1) jungto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk jaringan atau asal barang-barang yang diedarkan ini, kami masih melakukan pengembangan. Sebab, biasanya, jaringan narkoba kerap menggunakan sistem ranjau," tandas dia.
[ded]