Minggu, 15 Mei 2016

Rumah kos tempat transaksi narkoba di Surabaya digerebek polisi

Merdeka.com - Rumah kos milik Ahmad Junaedi (27) di Jalan Dukuh Jelidro Kavling I/3, Surabaya, Jawa Timur, yang dijadikan tempat transaksi narkoba digerebek Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP I Ketut Madia, penggerebekan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebut, tersangka Ahmad Junaedi kerap melakukan transaksi narkoba berupa sabu-sabu dan daun ganja di kamar kosnya tersebut.

"Setelah melakukan lidik dan memastikan kebenaran itu, baru kami melakukan penggerebekan," katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (18/10).

Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan 110,5 gram daun ganja siap edar dan seperangkat alat isap sabu.

"Saat digrebek, di dalam kamar kos tersangka kami menemukan satu bungkus kecil berisi 75 gram ganja kecil, 35,5 gram ganja siap edar yang dikemas menjadi 17 paket dan disimpan dalam dompet kecil," ungkap dia.

Selain paketan ganja kering itu, lanjut dia, kami juga menemukan seperangkat alat isap sabu, satu pecahan pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, korek gas warna hijau dan HP merk Nokia E 63 warna hitam. "Semuanya kami amankan sebagai barang bukti."

Dijelaskan Ketut, tersangka Ahmad merupakan salah satu pengedar yang menjadi incaran polisi. "Tersangka sudah masuk dalam pantauan dan pengawasan polisi. Dia (tersangka) sengaja menyimpan barang haramnya itu di kamar kos," katanya.

Kata Ketut, tersangka yang memiliki dua alamat ini, yaitu di Jalan Gadel Baru 44-B dan Jalan Dukuh Jelidro, Surabaya itu merupakan pengedar yang sangat licin. "Sangking licinnya, hingga kami kesulitan menangkapnya saat melakukan transaksi. Namun, kami terus membuntuti hingga akhirnya kami grebek di tempat kosnya itu," ungkapnya lagi.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jungto Pasal 111 ayat (1) jungto Pasal 112 ayat (1) jungto Pasal 116 ayat (1) jungto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Untuk jaringan atau asal barang-barang yang diedarkan ini, kami masih melakukan pengembangan. Sebab, biasanya, jaringan narkoba kerap menggunakan sistem ranjau," tandas dia.
[ded]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar