Minggu, 15 Mei 2016

BNN Musnahkan Barang Haram dari 5 Kasus Berbeda

Arman mengatakan, pemusnahan barang terlarang ini hasil pengungkapan kasus narkotika di berbagai tempat. 
JAKARTA, Jaringnews.com -  Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 15 kilogram sabu, 14 butir ekstasi dan 240,2 ganja.
"Kasus-kasus narkoba sebagaimana diamanatkan dalam UU no 35/2009 mengenai narkotika. Dan hari hari ini kita akan memusnahkan barang bukti baik berupa kristal, bubuk, dan daun," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen
Arman Dapari di kantor BNN, Jalan MT.Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/5).
Arman mengatakan, pemusnahan barang terlarang ini hasil pengungkapan kasus narkotika di berbagai tempat.
"Semua barang haram ini diketahui terdiri dari lima kasus, dengan modus berbeda-beda," jelas Depari.
Pengungkapan kasus narkoba di antaranya di Bandara Soekarno Hatta, perbelanjaan dan kereta api. Ada juga kasus yang melibatkan warga negara asing. "Ada juga TKP yang kita ungkap di bandara. Ada juga penangkapan yang dilakukan, saat mereka transaksi menggunakan tranportasi kereta api," pungkas Arman
Pemusnahan ini juga dihadiri beberapa tersangka yang memakai baju tahanan berwarna oranye. Mereka ikut menyaksikan barang-barang haram tersebut dimusnahkan.
Pada 15 April, BNN memusnahkan 107 kg sabu dan 59.470 butir ekstasi. Seluruh narkoba ini disita dari 14 kasus yang pengungkapannya dilakukan sejak 23 Februari hingga 4 April 2016.
Pemusnahan narkoba dilakukan garbage plant sanitation PT Angkasa Pura II, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pemusnahan narkoba tersebut dipimpin langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso. Dia mengatakan, 14 kasus diungkap dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Medan, Bekasi, Depok, Surabaya, Asahan, dan Berau, Kalimantan Timur.
Dari pengungkapan ini, BNN menangkap 32 tersangka, di antara mereka ada satu warga negara Taiwan dan sisanya merupakan warga negara Indonesia.
( Lus / Deb )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar