Minggu, 02 Oktober 2011

lambang SAR

ARTI LAMBANG SAR NASIONAL










  1. DASAR. Warna kuning hijau adalah warna "pare anom" yang menurut sejarah dan tradisi bangsa Indonesia Menandakan kesuburan Tanah Air kita yang diperuntukkan kesejahteraan rakyat. Wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke terdiri dari 13.677 pulau/ kepulauan pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra, dengan mengandung kekayaan bumi dan air.
  2. BINTANG. Jumlah bintang sebanyak 5 buah menggambarkan bahwa Pancasila merupakan falsafah Negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan hidup dari bangsa kita, yang mana pada sila kedua ialah "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" merupakan ciri khas tugas SAR Nasional yang selalu berkaitan dengan keempat sila lainnya.
  3. SAR NASIONAL. Tulisan SAR Nasional dengan warna merah sebagai ketegasan dalam melaksanakan tugas kemanusiaan yang meliputi seluruh wilayah dengan tekad para petugasnya untuk bertindak dengan cepat dan tepat bila sewaktu-waktu diperlukan.
  4. AVIGNAM JAGAT SAMAGRAM. Namun demikian, sila pertama dari Pancasila sebagai suatu keyakinan dari setiap petugas SAR bahwa segala tugas ini diridloi Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap berdoa "Semoga Selamatlah Alam Semesta".



" V I S I "

" Berhasilnya pelaksanaan operasi SAR pada setiap waktu dan tempat dengan cepat, handal, dan aman "


" M I S I "

" Menyelenggarakan kegiatan operasi SAR yang efektif dan efisien melalui upaya tindak awal yang maksimal serta pengerahan potensi SAR yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, fasilitas SAR yang memadai, dan prosedur kerja yang mantap dalam rangka mewujudkan Visi Badan SAR Nasional "









A. TUGAS POKOK
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.

B. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Badan SAR Nasional menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
  2. Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
  3. Pelaksanaan tindak awal;
  4. Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
  5. Koordinasi dan pengendalian operasi SAR alas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi dan organisasi lain;
  6. Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR balk di dalam maupun luar negeri;
  7. Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR
  8. Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
C. SASARAN PENGEMBANGAN BASARNAS
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Basarnas, perlu dilaksanakan strategi-strategi sebagai berikut :
  1. Menjadikan BASARNAS sebagai yang terdepan dalam melaksanakan operasi SAR dalam musibah pelayaran dan penerbangan, bencana dan musibah lainnya;
  2. Pembentukan Institusi yang dapat menangani pendidikan awal dan pendidikan penataran di lingkungan BASARNAS
  3. Mengembangkan regulasi yang mampu mengerahkan potensi SAR melalui mekanisme koordinasi yang dipatuhi oleh semua potensi SAR;
  4. Melaksanakan pembinaan SDM SAR melalui pola pembinaan SDM yang terarah dan berlanjut agar dapat dibentuk tenaga-tenaga SAR yang profesional.
  5. Melaksanakan pemenuhan sarana/ prasarana dan peralatan SAR secara bertahap agar dapat menjadikan operasi tindak awal SAR yang mandiri, cepat, tepat, dan handal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
  6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan SAR melalui jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan dalam lingkungan BASARNAS.
  7. Penciptaan system sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan operasi SAR
  8. Mengembangkan kerjasama dengan Pemda melalui FKSD, organisasi dan instansi berpotensi SAR, balk dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka pembinaan potensi SAR.

DASAR HUKUM BASARNAS
A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan nasional sbb:
  1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
  2. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
  4. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 79 Tahun 2001 tentang Kantor SAR
  6. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 43 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2006 tentang Pos Search and Rescue
B. PERATURAN PERUNDANGAN INTERNASIONAL
Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan internasional sebagai berikut :
  1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974
  2. "International Aviation & Maritime Search and Rescue (IAMSAR)", ICAO/IMO, 1998.
  3. "Seacrh and Rescue", International Civil Aviation Organiza­tion, Annex 12, tahun 2000
  4. UNCLOS-82 yang diratifikasi dengan UU No. 17Th 1985, Indonesia diterima dan diakui sebagai negara kepulauan yang memiliki laut pedalaman, namun Indonesia harus menyediakan jalur laut intemasional.
Selain itu, saat ini Basarnas sedang mengupayakan untuk meratifikasi International Convention on Maritime SAR 1979 guna meningkatkan standar dan pelaksanaan SAR terhadap musibah yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

SEJARAH BADAN SAR NASIONAL
Lahirnya organisasi SAR di Indonesia yang saat ini bernama BASARNAS diawali dengan adanya penyebutan Black Area bagi suatu negara yang tidak memiliki organisasi SAR.
Dengan berbekal kemerdekaan, maka tahun 1950 Indonesia masuk menjadi anggota organisasi penerbangan internasional ICAO (International Civil Aviation Organization). Sejak saat itu Indonesia diharapkan mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran yang terjadi di Indonesia.
Sebagai konsekwensi logis atas masuknya Indonesia menjadi anggota ICAO tersebut, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 tentang Penetapan Dewan Penerbangan untuk membentuk panitia SAR. Panitia teknis mempunyai tugas pokok untuk membentuk Badan Gabungan SAR, menentukan pusat-pusat regional serta anggaran pembiayaan dan materil.
Sebagai negara yang merdeka, tahun 1959 Indonesia menjadi anggota International Maritime Organization (IMO). Dengan masuknya Indonesia sebagai anggota ICAO dan IMO tersebut, tugas dan tanggung jawab SAR semakin mendapat perhatian. Sebagai negara yang besar dan dengan semangat gotong royong yang tinggi, bangsa Indonesia ingin mewujudkan harapan dunia international yaitu mampu menangani musibah penerbangan dan pelayaran.
Dari pengalaman-pengalaman tersebut diatas, maka timbul pemikiran bahwa perlu diadakan suatu organisasi SAR Nasional yang mengkoordinir segala kegiatan-kegiatan SAR dibawah satu komando. Untuk mengantisipasi tugas-tugas SAR tersebut, maka pada tahun 1968 ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor T.20/I/2-4 mengenai ditetapkannya Tim SAR Lokal Jakarta yang pembentukannya diserahkan kepada Direktorat Perhubungan Udara. Tim inilah yang akhirnya menjadi embrio dari organisasi SAR Nasional di Indonesia yang dibentuk kemudian.
Pada tahun 1968 juga, terdapat proyek South East Asia Coordinating Committee on Transport and Communications, yang mana Indonesia merupakan proyek payung (Umbrella Project) untuk negara-negara Asia Tenggara. Proyek tersebut ditangani oleh US Coast Guard (Badan SAR Amerika), guna mendapatkan data yang diperlukan untuk rencana pengembangan dan penyempurnaan organisasi SAR di Indonesia.
Kesimpulan dari tim tersebut adalah :
  1. Perlu kesepakatan antara departemen-departemen yang memiliki fasilitas dan peralatan;
  2. Harus ada hubungan yang cepat dan tepat antara pusat-pusat koordinasi dengan pusat fasilitas SAR;
  3. Pengawasan lalu lintas penerbangan dan pelayaran perlu diberi tambahan pendidikan SAR;
  4. Bantuan radio navigasi yang penting diharapkan untuk pelayaran secara terus menerus.
Dalam kegiatan survey tersebut, tim US Coast Guard didampingi pejabat - pejabat sipil dan militer dari Indonesia, tim dari Indonesia membuat kesimpulan bahwa :
  1. Instansi pemerintah baik sipil maupun militer sudah mempunyai unsur yang dapat membantu kegiatan SAR, namun diperlukan suatu wadah untuk menghimpun unsur-unsur tersebut dalam suatu sistem SAR yang baik. Instansi-instansi berpotensi tersebut juga sudah mempunyai perangkat dan jaringan komunikasi yang memadai untuk kegiatan SAR, namun diperlukan pengaturan pemanfaatan jaringan tersebut.
  2. Personil dari instansi berpotensi SAR pada umumnya belum memiliki kemampuan dan keterampilan SAR yang khusus, sehingga perlu pembinaan dan latihan.
Peralatan milik instansi berpotensi SAR tersebut bukan untuk keperluan SAR, walaupun dapat digunakan dalam keadaan darurat, namun diperlukan standardisasi peralatan.
Hasil survey akhirnya dituangkan pada “Preliminary Recommendation” yang berisi saran-saran yang perlu ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk mewujudkan suatu organisasi SAR di Indonesia.     
PERKEMBANGAN ORGANISASI BASARNAS
Berdasarkan hasil survey tersebut ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1972 tanggal 28 Februari 1972 tentang pembentukan Badan SAR Indonesia (BASARI). Adapun susunan organisasi BASARI terdiri dari :
    1. Unsur Pimpinan
    2. Pusat SAR Nasional (Pusarnas)
    3. Pusat-pusat Koordinasi Rescue (PKR)
    4. Sub-sub Koordinasi Rescue (SKR)
    5. Unsur-unsur SAR
Pusarnas merupakan unit Basari yang bertanggungjawab sebagai pelaksana operasional kegiatan SAR di Indonesia. Walaupun dengan personil dan peralatan yang terbatas, kegiatan penanganan musibah penerbangan dan pelayaran telah dilaksanakan dengan hasil yang cukup memuaskan, antara lain Boeing 727-PANAM tahun 1974 di Bali dan operasi pesawat Twinotter di Sulawesi yang dikenal dengan operasi Tinombala.
Secara perlahan Pusarnas terus berkembang dibawah pimpinan (alm) Marsma S. Dono Indarto. Dalam rangka pengembangan ini pada tahun 1975 Pusarnas resmi menjadi anggota NASAR (National Association of SAR) yang bermarkas di Amerika, sehingga Pusarnas secara resmi telah terlibat dalam kegiatan SAR secara internasional. Tahun berikutnya Pusarnas turut serta dalam kelompok kerja yang melakukan penelitian tentang penggunaan satelit untuk kepentingan kemanusiaan (Working Group On Satelitte Aided SAR) dari International Aeronautical Federation.
Bersamaan dengan pengembangan Pusarnas tersebut, dirintis kerjasama dengan negara-negara tetangga yaitu Singapura, Malaysia, dan Australia.
Untuk lebih mengefektifkan kegiatan SAR, maka pada tahun 1978 Menteri Perhubungan selaku kuasa Ketua Basari mengeluarkan Keputusan Nomor 5/K.104/Pb-78 tentang penunjukkan Kepala Pusarnas sebagai Ketua Basari pada kegiatan operasi SAR di lapangan. Sedangkan untuk penanganan SAR di daerah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan IM 4/KP/Phb-78 untuk membentuk Satuan Tugas SAR di KKR (Kantor Koordinasi Rescue).
Untuk efisiensi pelaksanaan tugas SAR di Indonesia, pada tahun 1979 melalui Keputusan Presiden Nomor 47 tahun 1979, Pusarnas yang semula berada dibawah Basari, dimasukkan kedalam struktur organisasi Departemen Perhubungan dan namanya diubah menjadi Badan SAR Nasional (BASARNAS).
Dengan diubahnya Pusarnas menjadi Basarnas, Kepala Pusarnas yang semula esselon II menjadi Kepala Basarnas esselon I. Demikian juga struktur organisasinya disempurnakan dan Kabasarnas membawahi 3 pejabat esselon II. Dalam perkembangannya keluar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 80 tahun 1998 tentang Organisasi Tata Kerja Basarnas, yang salah satu isinya mengenai pejabat esselon II di Basarnas, yaitu :
  1. Sekretaris Badan;
  2. Kepala Pusat Bina Operasi;
  3. Kepala Pusat Bina Potensi;
Adanya organisasi SAR akan memberikan rasa aman dalam penerbangan dan pelayaran. Sejalan dengan perkembangan moda transportasi serta kemajuan IPTEK di bidang transportasi, maka mobilitas manusia dan barang dari suatu tempat ke tempat lain dalam lingkup nasional maupun internasional mempunyai resiko yang tinggi terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan yang menimpa pengguna jasa transportasi darat, laut dan udara. Penerbangan dan pelayaran internasional yang melintasi wilayah Indonesia membutuhkan jaminan tersedianya penyelenggaraan SAR apabila mengalami musibah di wilayah Indonesia. Tanpa adanya hal itu maka Indonesia akan dikategorikan sebagai "black area" untuk penerbangan dan pelayaran. Status "black area" dapat berpengaruh negatif dalam hubungan ekonomi dan politik Indonesia secara internasional. Terkait dengan maslah tersebut, Badan SAR Nasional sebagai instansi resmi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang SAR ikut mempunyai andil yang besar dalam menjaga citra Indonesia sebagai daerah yang aman untuk penerbangan dan pelayaran. Dengan citra yang baik tersebut diharapkan arus transportasi akan dapat bejalan dengan lancar dan pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian nasional Indonesia.
Dengan meningkatnya tuntutan masyarakat mengenai pelayanan jasa SAR dan adanya perubahan situasi dan kondisi Indonesia serta untuk terus mengikuti perkembangan IPTEK, maka organisasi SAR di Indonesia terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Organisasi SAR di Indonesia saat ini diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 79 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor SAR. Dalam rangka terus meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat, maka pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan yang mengatur bahwa Pelaksanaan SAR (yang meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya) dikoordinasikan oleh Basarnas yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tsb, Basarnas saat ini sedang berusaha mengembangkan organisasinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagai upaya menyelenggarakan pelaksanaan SAR yang efektif, efisien, cepat, handal, dan aman.
Berikut adalah nama dan foto Kepala Badan SAR Nasional dari awal berdiri hingga sekarang :



















(Alm) S. DONO INDARTO               HASARI HASANUDIN                                    HARINTO
       1972 – 1987                                          1987 – 1991                                  1991 – 1998















                                                                                   
     SETIO RAHARDJO                            YAYUN RIYANTO                        BAMBANG KARNOYUDHO
        1998 – 2003                                        2003 – 2006                                  2006 - SEKARANG













STRUKTUR BADAN SAR NASIONAL
























Data Pejabat BASARNAS
NO
JABATAN
NAMA
 1.
 Ka. Basarnas
 Bambang Karnoyudho
 2.
 Sekretariat Badan
 Ir. Moh. Kamal HS, MM
 3.
 Ka Pusat Bina Potensi
 Agus Sukarno, SH
 4.
 Ka Pusat Bina Operasi
 Bambang Riswanto
 5.
 Kabid Bina Ketenagaan
 Drs. Darmawan, MM
 6.
 Kabid Bina Peralatan
 Suparno, SE
 7.
Kabid Siaga & Pengerahan Potensi
 Drs. Lamsar Sipahutar
 8.
 Kabid Komunikasi
 Sutono, ST, S,Sit
 9.
 Kabag Perencanaan
 Supena
10.
 Kabag Keuangan
 Kamil, S.Sos
11.
 Kabag Umum
 Drs. Budhi Hardjoto,MM

FORUM KOORDINASI SEARCH AND RESCUE DAERAH (FKSD)
Forum Koordinasi Search and Rescue Daerah (FKSD) adalah satu wadah non struktural untuk menghimpun, membina dan mengarahkan potensi SAR di daerah yang dikoordinir oleh pemerintah daerah.
Potensi SAR yang tergabung dalam FKSD terdiri dari potensi SAR yang dimiliki oleh instansi pemerintah, swasta dan masyarakat. Yang dimaksud dengan potensi SAR adalah manusia, peralatan yang dapat digunakan untuk tugas-tugas operasi SAR.
Operasi SAR yang dimaksud adalah operasi SAR yang dilaksanakan saat musibah transportasi laut dan udara, musibah lainnya seperti orang hilang, tenggelam, dan lain sebagainya, ataupun saat terjadi bencana (baik yang disebabkan oleh alam atau manusia).
TUGAS & FUNGSI FKSD
FKSD mempunyai tugas mendata, membina, mengkoordinir dan mengerahkan potensi SAR di daerah sesuai kejadian yang terjadi di dalam wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, FKSD mengemban fungsi :
  1. Penyusunan rencana dan program pembinaan.
  2. Pelaksanaan koordinasi pembinaan.
  3. Pemasyarakatan SAR.
  4. Penyiapan unsur SAR.
  5. Koordinator Tim Rescue.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut didaerah organisasi FKSD dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan atau Bupati Kepala daerah Tingkat II/ Walikotamadya setempat dan untuk pelaksanaan pembinaan dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah.
Hal ini dalam rangka implikasi fungsi perlindungan masyarakat dan untuk meningkatkan swakarsa masyarakat guna dapat menolong diri mereka sendiri dan lingkungannya.
Kemampuan untuk keterampilan potensi SAR yang ada didaerah perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan kondisi geografi serta kemungkinan ancaman kejadian yang paling mungkin terjadi didaerah tersebut. Keseragaman dalam pembinaan dan standart kemampuan potensi SAR yang ada didaerah perlu dikembangkan oleh setiap daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah tersebut.
Yang paling pokok adalah SAR merupakan tugas kemanusiaan yang paling hakiki dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang suka bergotong royong. Sifat gotong royong yang saling tolong menolong antar sesama manusia ini perlu dibina dan dikembangkan sehingga kemampuan menolong dari setiap individu dapat dilaksanakan dengan kemampuan yang profesional. Melalui FKSD pembinaan kemampuan ini dapat dilaksanakan secara terarah dan profesional.
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
Adalah membina kemampuan “Search And Rescue” potensi yang ada didaerah, yang pada saatnya kelak dapat memasyarakat, sehinga potensi perlindungan masyarakat akan meningkat dan kemampuan untuk menolong sesama sebagai implikasi tugas kemanusiaan disisi lain meningkat.
Dalam usaha "search" akan sangat tergantung pada lokasi kejadian dan peralatan yang digunakan, misalnya pencarin dengan menggunakan pesawat terbang, tekniknya akan berbeda bila kita menggunakan kapal laut. Demikian pula dengan teknik pencarian bila kita menggunakan manusia disuatu lokasi. Teknik pencarian dilokasi kebakaran akan sangat berbeda dengan teknik pencarian pada lokasi banjir, tanah longsor, atau bangunan runtuh. dengan kata lain untuk pembinaan "search" memiliki rentang teknis yang cukup kompleks, karena sangat dipengaruhi oleh kondisi medan dan jenis kejadian yang mungkin terjadi.
didalam kedua parameter tersebut terdapat satu kendala yang paling dominan yaitu : waktu akan sangat mempengaruhi daya tahan korban (Time Frame for Survival (TFSS)). Semakin dikuasainya teknik pencarian, maka waktu untuk menemukan korban relatif akan semakin singkat.
Hal ini perlu dikoordinasikan sehingga terjadi kesamaan visi dan adanya saling pengertian dari setiap unsur pencari, sehingga memudahkan teknik berkomunikasi dan berkoordinasi.
Dan usaha "rescue" yang dilaksanakan saat korban ditemukan adalah bagaimana usaha-usaha pertolongan dilaksanakan (dengan asumsi korban dalam keadaan hidup dan butuh pertolongan untuk bertahan hidup, hal ini merupakan bagian yang sangat kritis dalam usaha pertolongan).
Untuk melaksanakan usaha pertolongan hal yang paling pokok yang perlu dibekalkan pada tim rescue adalah keterampilan untuk melaksanakan "Basic Life Support (BLS)" atau "Medical First Responder (MFR)" pada korban.
Keterampilan-keterampilan tersebut diatas perlu dibina terus menerus dan berkelanjutan serta dimasyarakatkan, karena personil yang ditempat kejadian selalu akan berusaha menolong sesamanya, walaupun kemampuannya terbatas atau tidak tahu sama sekali.
Sebagai ilustrasi, apabila terjadi suatu musibah, yang pertama berada dilokasi kejadian adalah korban akan tetapi korban yang selamat akan berusaha menolong korban yang lain. Yang kedua adalah masyarakat dilingkungan kejadian, mereka akan berusaha menolong, atau bahkan ada yang hanya menonton. Yang terakhir tiba ditempat kejadian adalah tenaga ahli, misalnya tim rescue, dokter, dan sebagainya.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, maka alangkah indahnya apabila semua lapisan masyarakat diberikan kemampuan menolong baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya, sehingga sigat gotong royong dan cinta sesama yang sudah berakar dalam masyarakat Indonesia dapat diarahkan menjadi suatu ciri yang positif yang dilandasi dengan pengetahuan.
Sasaran FKSD adalah membina kemampuan "Search And Rescue" potensi yang ada di daerah, yang pada saatnya kelak dapat memasyarakatkan, sehingga potensi perlindungan masyarakat akan sangat meningkat dan kemampuan untuk menolong sesama sebagai implikasi tugas kemanusiaan disisi lain meningkat.
Tugas dan fungsi FKSD baru akan terasa manfaatnya pada masa mendatang apabila pembinaan dilaksanakan secara terus menerus, berkesinambungan, bertahap, bertingkat, dan berlanjut. hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah sehingga pada saat swakarsa masyarakat akan timbul untuk mendukung fungsi perlindungan masyarakat.
Kemampuan keterampilan potensi SAR yang ada didaerah perlu dibina dan dikembangkan sesuai dengan geografi serta kemungkinan ancaman kejadian yang paling mungkin terjadi didaerah tersebut, hal ini sangat tergantung pada kemampuan asntisipasi daerah itu sendiri untuk melihat kemampuan potensi SAR yang ada.
Keseragaman dalam pembinaan dan standart kemampuan potensi SAR yang ada di setiap daerah perlu dikembangkan oleh setiap daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah tersebut.




























KANTOR SAR DI INDONESIA
KANTOR SAR ACEH
Ka KANSAR : ZAINUL THAHAR, ST
Alamat: Jl. Sultan Malikul Saleh 108/ Lhong Raya Banda Aceh
KANTOR SAR MEDAN
Ka KANSAR: Drs. DIANTA BANGUN
Alamat : Bandara Polonia - Medan 20157
KANTOR SAR PEKAN BARU
Ka KANSAR: BUDI UTOMO, S.Sos
Alamat: Bandara Sultan Syarief Qasim II Pekanbaru
  • Telp. (0761) 674821
  • Fax. (0761) 574818
  • E-mail: kansar.pekanbaru@basarnas.go.id
KANTOR SAR PADANG
Ka KANSAR: Drs. YAL EFENDI
Alamat: Jl. Prof. Dr. Hamka - Tabing Padang 25171
KANTOR SAR PALEMBANG
Ka KANSAR: JASWIR CHANIAGO, S.Sos
Alamat: Jl. Adi Sucipto, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
KANTOR SAR JAKARTA
Ka KANSAR: DADANG ARKUNI, SE,MM
Alamat: Gd. 628 Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng
KANTOR SAR SEMARANG
Ka KANSAR: S. RIYADI, S.Sos
Alamat: Jl. Bukit Barisan A IV No. 9 Komplek Perumahan Permata Puri Ngaliyan Semarang 50189
·         Telp. (024) 7629192
·         Fax. (024) 7629189
·         E-mail: kansar.semarang@basarnas.go.id
KANTOR SAR SURABAYA
Ka KANSAR: TRIKORA HARJO
Alamat: Bandara Juanda Jl. Ir. H. Juanda Surabaya 61253-A

KANTOR SAR DENPASAR
Ka KANSAR: I. KETUT PARWA, SH
Alamat: Jl. Kemayoran Bandara Ngurah Rai Denpasar - Bali
KANTOR SAR MATARAM
Ka KANSAR : IDA BAGUS G. BUDISMA, SH
ALAMAT : Jl. Langko No. 19 Mataram
KANTOR SAR KUPANG
Ka KANSAR: HERY SASONGKO, SE
Alamat : Jl. Adi Sucipto Bandara El Tari Kupang
KANTOR SAR PONTIANAK 
Ka KANSAR: DIDI HAMZAR, S.Sos, MM
Alamat: Komplek Bandara Supadio - Pontianak 78381
KANTOR SAR BANJARMASIN
Ka KANSAR: RUSLIANSYAH, S.Sos
Alamat: Bandara Udara Syamsudin Noor Jl. Angkasa Banjarmasin
KANTOR SAR BALIKPAPAN 
Ka KANSAR: KUSNAEDY, SH
Alamat: Bandara Sepinggan Jl. Marsma R. Iswahyudi  Balikpapan 76115a
  • Telp. (0542) 62111, 63511
  • Fax. (0542) 62111
  • E-mail: kansar.balikpapan@basarnas.go.id
KANTOR SAR MAKASSAR
Ka KANSAR: W. SUPARMAN, S.Sos
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar 90241 - Sulsel
KANTOR SAR MANADO
Ka KANSAR: SUKARDI, SE
Alamat: Bandara Sam Ratulangi Jl. A.A. Maramis Manado 95258
  • Telp. (0431) 811782, 811477, 811449         Ps. 2169
  • Emergency : (0431) 812111/115
  • Fax. (0431) 811782
  • E-mail: kansar.manado@basarnas.go.id
KANTOR SAR KENDARI
Ka KANSAR: ROKI ASIKIN, S.Sos
Alamat: Jl. Kapt. Piere Tendean Kec. Baruga Kota Kendari
KANTOR SAR AMBON
Ka KANSAR: MEWAR ABDULRACHMAN
Alamat : Jl. Dr. J. Leimena Bandara Pattimura - Laha
KANTOR SAR SORONG
Ka KANSAR: IGNATIUS GUNARTO, S.Sos
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 25 Tg. Dofior - Sorong 98413
KANTOR SAR BIAK
Ka KANSAR: FRANCE AYOMI
Alamat: Jl. Bosnik Raya No. 111 Biak 98111
KANTOR SAR TIMIKA
Ka KANSAR: SUYANTO SAMIJAN, S.Sos
Alamat: Jl. Yos Sudarso Km. 5 - Timika
KANTOR SAR JAYAPURA
Ka KANSAR: ISMONO WIJAYANTO
Alamat: Jl. Yabaso, Bandara Sentani Jayapura 99352
  • Telp. (0967) 591093, 115
  • Fax. (0967) 591956
  • Telex. 76202
  • E-mail: kansar.jayapura@basarnas.go.id
KANTOR SAR MERAUKE
Ka KANSAR: SUMPENO YUWONO, S.Sos
Alamat: Bandara Mopah Merauke
POS SAR

Kemampuan bertahan seseorang dalam kondisi survive sangat terbatas dan membutuhkan penanganan segera. Res­cuer yang datang dalam waktu singkat akan membangun kondisi mental korban sehingga kemampuan bertahan akan semakin tinggi. Perlu disadari bahwa orang yang paling cepat dapat memberikan bantuan pertolongan adalah orang yang dekat dengan lokasi korban. Termotivasi dengan kondisi ini Badan SAR nasional mencoba mengimplementasikan dengan membangun Pos SAR agar personil Rescuer dekat dengan lokasi korban sehingga response time bisa lebih pendek. Petugas rescuer yang ada di Pos SAR tidak hanya siaga tetapi juga melakukan patroli balk dalam upaya observasi daerah kerjanya juga melakukan pembinaan terhadap masyarakat setempat agar saat terjadi musibah dapat membantu sebelun tim Intl dari Kantor SAR datang dilokasi kecelakaan. Untuk sementara waktu Pos SAR ditempatkan di wilayah kantor SAR di dua tempat dengan prioritas daerah yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana/musibah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no : KM 40 Tahun 2006, tentang Pos Search And Rescue (POS SAR) sebanyak 48 Pos SAR yang berada :

  1. Sibolga                             25. Yogyakarta
  2. Tanjung Balai                     26. Cilacap
  3. Nias                                 27. Wadu Mbolo
  4. Cirebon                                               28. Kayanangan
  5. Bandung                                             29. Kab. Manggarai
  6. Jember                             30. Maumere
  7. Tulungagung                      31. Sintete
  8. Pelabuhan Gilimanuk           32. Kendawangan
  9. Pelabuhan Padangbai           33. Kotabaru
  10. Kab. Bone                         34. Palangkaraya
  11. Kab. Selayar                     35. Tarakan
  12. Palu                                 36. Kutai Timur
  13. Kab. Nabire                       37. Bau-Bau/ Buton
  14. Kab. Serui                         38. Kolaka
  15. Lhokseumawe                    39. Gorontalo
  16. Meulaboh                          40. Ternate
  17. Bengkulu                          41. Namlea
  18. Lubuk Sikaping/ Jambi         42. Banda
  19. Bengkalis                          43. Manokwari
  20. Jambi                               44. Fakfak
  21. P. Natuna Besar                 45. Waimena
  22. Tanjung Balai Karimun         46. Sarmi
  23. Bangka Belitung                 47. Agats
  24. Lampung                          48. Kimam/ P. Dolak













OPERASI SAR
KONDISI YANG DIHARAPKAN
1. Kondisi yang diharapkan BASARNAS adalah dapat terpenuhinya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan SAR yang lebih meningkat sesuai dengan beban dan tanggung jawab BASARNAS dengan cara meningkatkan kemampuan kapasitas dan fasilitas yang dimiliki sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia yang profesional.
2.      Keberhasilan kinerja operasi SAR ditentukan oleh :
a.     Kecepatan (Time reduction), adalah kecepatan dalam memberikan respon dan reaksi terhadap suatu kejadian/musibah. Musibah dapat terjadi setiap saat, untuk itu kesiapan SAR diperlukan untuk dapat memberikan bantuan secepatnya.
b.     Ketepatan, adalah keakuratan dalam menetapkan lokasi musibah. Kecelakaan dapat terjadi dimana saja, untuk itu SAR harus mampu dan siap memberikan bantuan secara optimal dilokasi musibah dengan dukungan fasilitas dan peralatan bantuan yang diperlukan.
c.     Kompetensi personel SAR yang mampu dan trampil. Kegiatan SAR adalah kegiatan lapangan dengan berbagai macam penguasaan ketrampilan, untuk itu SAR harus memilki sumberdaya yang mampu dan terampil untuk melakukan pertolongan berbagai macam kecelakaan dan musibah.
3.     Tolak ukur keberhasilan operasi SAR apabila dipenuhi parameter sbb:
a.      Cepat menanggapi informasi musibah
b.      Mampu melaksanakan tindak awal dengan cepat
c.     Mampu mencapai lokasi musibah dengan tepat dan cepat di seluruh wilayah Indonesia.
d.     Berhasil melaksanakan operasi SAR yang efektif dan efisien.
Kegiatan SAR adalah upaya penyelamatan jiwa manusia. Kesuksesan berarti keberhasilan memberikan bantuan dan meminimalkan jumlah korban. Dengan demikian suatu operasi SAR dinilai berhasil apabila dipenuhi persyaratan, yaitu cepat menanggapi informasi musibah yang diterima, tepat menentukan lokasi musibah dan segera mengambil langkah bantuan, serta berhasil memberikan bantuan dan meminimalkan jumlah korban.
4.      Tugas dan Tanggung jawab BASARNAS:
a.     Sebagai unit yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SAR, Basarnas dituntut untuk :
·         Siap siaga setiap saat.
·         Mampu mencapai lokasi musibah
·         Melaksanakan tindak awal
·         Berhasil melaksanakan operasi SAR
b.     Tindakan yang hams diambil Basarnas bila tejadi musibah:
·         Melakukan deteksi awal
·         Memproses berita musibah menjadi informasi musibah
·        Mengambil langkah pencarian dan pertolongan dengan cepat.
·        Mongkoordinasikan segenap Potensi SAR untuk menggelar suatu operasi SAR
5.      Kemampuan Tindak Awal
Guna mendukung keberhasilan operasi SAR, BASARNAS harus mempunyai kemampuan tindak awal yang cepat didukung oleh sistem deteksi dini yang akurat :
a.      Deteksi dini dan sistem informasi SAR
b.      Kesiapan sarana utama tindak awal
PERALATAN SAR
Guna mendukung keberhasilan misi SAR diperlukan sarana utama tindak awal yang terdiri atas sarana SAR udara, SAR Laut dan SAR Darat serta peralatan SAR yang lain.
1.   Sarana utama SAR Udara (Air SAR) terdiri atas :
a.     Pesawat terbang (fix wing) untuk keperluan pencarian (searching) suatu lokasi musibah.
b.     Helikopter (rotary wing), untuk mendukung keperluan penyelamatan (rescue) bilamana lokasi musibah sudah diketahui, namun helicopter juga dipergunakan untuk misi pencarian.
c.     Baik pesawat terbang maupun Helikopter untuk misi SAR dilengkapi dengan peralatan khusus untuk tugasnya, antara lain; Kamera, Peralatan Navigasi udara, Radio komunikasi (VHF/HF), Direction Finder, GPS, Emergency Locator Transmitter (EL7), Control­lable search light, Life craft and jacket
d.     Untuk Helikopter dilengkapi dengan Cargo Hook (Hoist, capacity sampai 1000 kg), Emergency float, Litter kit, dan peralatan mekanik yang terkait.
2. Sarana SAR Laut (Sea SAR) terdiri atas :
a.      Rescue Boat.
b.      Sea Rider
c.      Rubber boat
d.     Peralatan untuk mendukung SAR Laut (Sea SAR equip­ment) antara lain ; Stick engine, Binoculair, Navigation kit, Underwater camera, Diving equipment, Droppable life raft, Compressor, Ball stake, Shark repellent dsb.
3. Sarana SAR Darat (Land SAR)terdiri atas :
a.     Rescue Truck, lengkap dengan perlengkapan khusus untuk penyelamatan, Generator set, Chain shaw, Cooking ware, Megaphone, Evacuation equipment, Mountaineering equipment,
b.     Rescue car, sebagai kendaraan komando, lengkap dengan Radio komunikasi (HFNHF), Personel support­ing equipment dsb.
c.     Rapid deployment vehicle, kendaraan untuk mendukung transportasi personel SAR dan peralatan SAR lainnya.
d.      Ambulan
4. Peralatan SAR (SAR Equipment)
Peralatan SAR terdiri atas peralatan perorangan dan peralatan kelompok yang digunakan dalam pelaksanaan operasi SAR.

a.     Peralatan perorangan,
antara lain ; Helmet, Safety glasses, Wool glove Latex glove, Safety shoes, Field dress, Pocket mask, Life Jacket.

b.     Peralatan kelompok,
Digunakan oleh tim dalam mendukung kelancaran operasi antara lain; Evacuation equipment, Canvas Palanquin, Basket Palanquin, Spinal splint, Neck colar, Responder bag, Life jacket, Ring bouy, Coral boot, Bin­ocular, Personel supporting equipment, SCBA, Mega­phone, GPS, VHF/FM, HF/SSB, Cooking ware, Chain saw, Genset, Camera, Rescue Extriction, Corps bag dsb.

c.      Peralatan khusus SAR.
Peralatan khusus SAR meliputi; Sarana SAR udara, SAR laut dan Sar darat.

KOMUNIKASI SAR

1.     Dalam  kegiatan SAR, komunikasi mempunyai peranan yang sangat penting dan mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Sarana Pengindera Dini (early detecting).
  • Sarana Koordinasi (early warning).
  • Sarana Komando dan Pengendali (command and control)
2.     Sebagai saran penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah terdeteksi sedini mungkin, sumber informasi adanya musibah didapat dari :
a.      Obyeknya sendiri.
b.      LUT (Local User Terminal).
c.      ATC, SROP.
d.      Instansi TNI/ Polri dan TNI/ Polri.
e.      Pesawat terbang/ kapal/ siapapun yang melihat/ mendengar adanya musibah
f.       Organisasi swasta dan masyarakat :
·         Perusahaan penerbangan/ pelayaran
·         ORARI, RAPI dan PRSSNI
·         Sumber lain
Pelaporan dan penyampaian terjadinya musibah dilakukan secepatnya pada kesempatan pertama.
3.     Sebagai sarana koordinasi dimaksudkan agar terlaksananya koordinasi yang baik dengan oranisasi potensi SAR, Bakornas PB, Kakanwil Dephub, da RCC negara tetanga dalam menangani suatu musibah/ bencana.
4.     Sebagai sarana komando dan pengendalian dimaksudkan agar pengendalian SRU dapat berjalan dengan lancar dan efektif.





























KOMPONEN SAR
-        Organisasi (SAR Organization), merupakan struktur organisasi SAR, meliputi aspek pengerahan unsur, koordinasi, komando dan pengendalian, kewenangan, lingkup penugasan dan tanggung jawab penanganan musibah.
-        Komunikasi (Communication), sebagai sarana untuK melakukan fungsi deteksi adanya musibah, fungsi komando dan pengendalian operasi dan koordinasi selama operasi SAR.
-        Fasilitas  (SAR Facilities), adalah komponen unsur, peralatan/perlengkapan serta fasilitas pendukung lainnya yang dapat digunakan dalam operasi/misi SAR.
-        Pertolongan Darurat (Emergency Cares), adalah penyediaan peralatan atau fasilitas perawatan darurat yang bersifat sementara ditempat kejadian, sampai ketempat penampungan atau tersedianya fasilitas yang memadai.
-        Dokumentasi (Documentation), berupa pendataan laporan, analisa serta data kemampuan operasi SAR guna kepentingan misi SAR yang akan datang.

Penyelenggaraan Operasi SAR
Wilayah negara Republik Indonesia terdiri dari wilayah perairan dan kepulauan dimana sebagai penghubung antar pulau dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian adalah moda transporasi. Kondisi seperti ini berdampak lalulintas transportasi menjadi sangat ramai.
Disisi lain kesadaran masyarakat tentang keselamatan belum menjadi prioritas, sehingga apabila terjadi musibah, masih banyak para penggunajasa transportasi laut/udara menyulitkan tim SAR dalam melakukan pencarian dan pertolongan (SAR), seperti :
  • Life vest yang kurang atau penempatannya tidak sesuai.
  • Tidak adanya radio komunikasi,
  • Tidak adanya signal distress (ELT/ EPIRB)
1. Jenis musibah
Jenis musibah yang sering terjadi di Indonesia, telah diketahui dan selama ini ditangani oleh Basarnas adalah :
a. Pelayaran
1)     Kebocoran
2)     Kandas
3)     Man overboat
4)     Kerusakan mesin
5)     Medivak
6)     Kebakaran Kapal
7)     Perompakan terhadap kapal-kapal adalah penerusan berita ke Bakorkamla maupun instansi terkait (AL, Polri)
b. Penerbangan
1)     Lost contact
2)     Crash landing
3)     Engine failure
c. Bencana alam
Dalam hal kejadian bencana alam, koordinator penanganan berada pada BAKORNAS PBP, disini Basarnas menjadi salah satu unsur dari Bakornas PBP. Peranan SAR adalah yang paling mengemuka karena harus bertindak paling awal pada setiap bencana alam yang terjadi, sehingga SAR menjadi titik pandang bagi masyarakat yang tertimpa musibah.
d. Bencana lainnya
Dalam penanganan terhadap bencana lain ini dipertegas dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 43 tahun 2003, dimana dinyatakan "Basarnas mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang atau material yang hilang atau dikawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan intemasional".
PENGENDALIAN OPERASI SAR
Operasi SAR akan berhasil dengan balk jika berbagai potensi yang bergabung dalam operasi SAR dikendalikan secara terpadu, melaksanakan operasi SAR sesuai dengan rencana operasi yang telah di buat. sehingga pelaksanaan operasi SAR tidak berjalan masing-masing, organisasi operasi adalah sebagai berikut :
-    SC (SAR Coordinator) dijabat oleh Kepala Badan SAR Nasional, dapat di delegasikan kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota Madya Tk. Pejabat lain yang dianggap mampu.
-    SMC (SAR Mission Coordinator) dijabat oleh pejabat Basarnas/ Kantor SAR/ pejabat dari Instansi lain yang memenuhi persyaratan kualifikasi, mampu memimpin dan mengendalikan tugas SAR secara terkoordinasi dan terpadu.
-     OSC (On Scene Coordinator) dijabat oleh Kapten/ nahkoda kapal, yang armadanya datang pertama kali ditempat musibah (pelayaran dan penerbangan). OSC ini bekerja terus hingga ada yang menggantikannya.
-     SRU (Search and Rescue Unit) yaitu Satuan Tugas SAR yang terdiri dari beberapa kapal, pesawat terbang dan Tim Rescue. Satgas SAR di tiap lokasi musibah dipimpin oleh seorang OSC yang berada di bawah SMC














MEKANISME PENUNJUKAN SMC
Kepala Kantor SAR meng usulkan SMC ke Kepala Basarnas. Selanjutnya Kepala Basarnas segera mengirimkan berita persetujuan melalui sarana telekomunikasi yang tersedia dan disusul dengan Keputusan Kepala Basarnas mengenai penetapan SMC yang bersangkutan.

Sambil menunggu persetujuan Kepala Basarnas, SMC yang telah diusulkan dapat segera melaksanakan operasi SAR sesuai dengan prosedur operasi SAR.

PEMBENTUKAN SMC DENGAN NEGARA TETANGGA
Dalam operasi SAR bersama/ di daerah perbatasan, Pengendalian SRU di daerah operasi dikendalikan oleh seorang SMC, sedangkan pengendalian SRU dari pangkalan menuju daerah operasi oleh 2 (dua) orang SMC dari dua negara yang sating berkoordinasi.

PENANGANAN KORBAN BENCANA DAN MUSIBAH
-        Struktur Organisasi tugas terdiri dari SRU yang berada di setiap Kantor SAR yang selalu siap untuktugas SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya.
-        Penugasan SRU di lokasi musibah bencana alam adalah berdasarkan permintaan dari Gubernur / Bupati / Walikota ke Kantor SAR bersangkutan dan kegiatan SRU di lokasi bencana berada di bawah komando Bupati Kepala Daerah Tk. II / Walikota.
-        Penugasan SRU ke lokasi musibah lainnya berdasarkan permintaan Pejabat dari instansi yang bertanggung jawab dan kegiatan SRU selanjutnya di bawah komando Pejabat yang bersangkutan.
-        Penugasan SRU ke lokasi bencana dan atau musibah lainnya paling lama 7 hari berstatus di BKO kan. Apabila masih diperlukan sesuai dengan permintaan dari Bakornas PBP, keberadaan SRU ditanggung oleh Bakornas PBP.

SISTEM SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, kita akan dihadapkan dengan System SAR, yaitu :
 1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran)
Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah).
2.  Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode)
Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai :
a.   INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai  keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.
b.   ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).
c.   DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya) :
adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah  yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.
3.  Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode)
Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain :
  • Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
  • Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
  • Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
  • Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).
4.  Operation Stage
Detection Mode/ Tracking Mode And Evacuation Mode, yaitu  seperti dilakukan operasi pencarian dan  pertolongan serta  penyelamatan  korban secara  fisik. Tahap operasi meliputi :
  • Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
  • Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda tanda yang ditemui yang diperkirakan   ditinggalkan survivor (Detection Mode).
  • Mengikuti  jejak  atau  tanda-tanda  yang  ditinggalkan  survivor (Tracking Mode).
  • Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan  membawa korban yang cedera kepada perawatan  yang  memuaskan (evakuasi).
  • Mengadakan briefing kepada SRU.
  • Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
  • Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
  • Melakukan penggantian/ penjadualan SRU di lokasi kejadian.
5.  Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi)
Merupakan tahap  akhir  operasi  SAR,  meliputi  penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali  tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat   terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor  kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.





































PEMBINAAN POTENSI SAR

Pembinaan potensi SAR dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka pendek Badan SAR Nasional yang dilaksanakan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Untuk menuju siapnya tenaga SAR yang handal dan profesional maka pendidikan dan latihan dalam rangka pembinaan potensi SAR dapat dilaksanakan menjadi tiga tingkat:
  • Diklat SAR tingkat Dasar
  • Diklat SAR tingkat Lanjutan
  • Diklat SAR tingkat Spesialis
  • Diklat SAR tingkat Pendukung
Dengan banyaknya potensi yang ada diberbagai kalangan masyarakat, maka potensi instansi/organisasi dapat melaksanakannya diklat SAR dengan kurikulum, silabus, instruktur dan sertifikasi dari BASARNAS.
Mekanisme Pengajuan Diklat sebagai berikut :

DIAGRAM PENGAJUAN PELATIHAN (SERTIFIKAT) SAR BAGI POTENSI SAR



















KLASIFIKASI DAN MATERI


1.    Rescuer - (130 JP)
Waktu      : 13 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 %
Materi      :
a.     ESAR                                         (18 JP)
·         Navigasi Darat
·         Survival
·         PPPM
·         Teknik Pencarian
b.     Medical First responder                 (25 JP)
c.     Teknik Evakuasi                           (25 JP)
d.     Prosedur Operasi Heli          (  6 JP)
e.     Komunikasi SAR                           (  2 JP)
f.      Ceramah dan Organisai SAR           (  2 JP)
g.     Binsik                                         (10 JP)         
h.     Aplikasi Lapangan                         (30 JP)


2.    Rescuer Muda - (170 JP)
Waktu      : 7 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 %
Materi      :
a.      ESAR                                         (10 JP)
b.      Medical First responder                 (13 JP)
c.      Teknik Evakuasi                           (12 JP)
d.      Prosedur Operasi Hell                   ( 2 JP)
e.      Pengenalan Pertolongan di Air        ( 2 JP)
f.       Komunikasi Signal                        ( 1 JP)
g.      Aplikasi Lapangan                        (30 JP)

3.    Rescuer Muda-2 (50 JP)
Waktu      : 5 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 % Prerequisite
Materi
a.      ESAR                                              ( 4 PM)
Pengenalan Nay., PPM, Survival, dan teknik Pencarian
b.      Medical First responder                      ( 9 JP)
c.      Teknik Evakuasi                                ( 6 JP)
d.      Komunikasi signal                    ( 1 JP)
e.      Aplikasi Lapangan                    (30 JP)

4.    Jungle Search and Rescue technique (80 JP)
Waktu      : 8 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 %
Prerequisite : MFR 2 (CPR & Patient-Assessment)
Materi      :
a.      Navigasi Darat                   (10 JP)
b.      Medical First responder       ( 8 JP)
c.      Teknik Pencarian                ( 8 JP)
d.      Teknik Evakuasi                 ( 7 JP)
e.      Prosedur Operasi Heli          ( 4 JP)
f.       Survival dan Signal             ( 3 JP)
g.      Aplikasi Lapangan               (40 JP)

5.    High Angle Rescue Technique (80 JP)
Waktu      : 8 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 %
Prerequisite : MFR 2 (CPR & Patient-Assessment)
Materi      :
a.      Faktor Keselamatan;
b.      Penggunaan peralatan dan perawatannya;
c.      Pengetahuan tali, perawatan dan pembuatan simpul;
d.      Anchoring dan Belaying;
e.      Rappeling dan Ascending;
f.       One Person rescue Technique ;
g.      Lowering (inside & overhead anchor);
h.      Lowering and Mechanical Advantage System;
i.        Highline & Slope Evacuation.

6.    Close / Open Water Rescue
Waktu      : 8 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 %
Prerequisite : MFR 2 (CPR & Patient-Assessment)
Materi      :
a.      Pengantar dan faktor keselamatan di air;
b.      Kedaruratan dan standart prosedur penanganan;
c.      Pengenalan arus;
d.      Personal floation device dan self rescue;
e.      Metode pertolongan di air;
f.       Teknik stabilisasi dan membawa korban

7.    T.O.T. SAR (60 JP)
Waktu      : 8 hari
Peserta    : 20 orang
Kelas       : 30 %
Praktek    : 70 %
Prerequisite : High Angle Rescue, Jungle rescue, water rescue
Materi      :
a.      Informasi dan instruksi;
b.      Komunikasi dan kemampuan di depan kelas;
c.      Menentukan maksud dan tujuan;
d.      Merencanakan pelajaran;
e.      Mempergunakan alat-alat instruksi visual;
f.       Cara memberikan instruksi;
g.      Manajemen pelatihan;
h.      Outdoor activity (SAR skill)
i.        Praktek pengajaran.

PELATIHAN DAN PEMBINAAN SAR
Dalam rangka meningkatkan kemampuan personil BASARNAS maupun UPT di daerah dan Potensi SAR, telah dilakukan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan kepada masyarakat serta pembinaan SDM Potensi SAR

a.  Pelatihan
Pelatihan dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan :
1)   Pelatihan dasar dan lanjutan SAR oleh BASARNAS, serta masing-masing instansi/ organisasi.
2)   Pendidikan khusus atau spesialisasi yang dilaksanakan  oleh BASARNAS, meliputi :
·        Pendidikan SAR Mission Coordinator ( SMC )
·        Kemampuan perencanaan dan pengendalian operasi.
·        Pendidikan SAR Controller.
·        Pendidikan operator radio/ komunikasi elektronika.
·        Pendidikan rescue (kemampuan pertolongan)
·         Pendidikan Instruktur SAR.
3)    Mengikut sertakan pendidikan ke luar negeri, untuk membekali pengetahuan dasar SAR.

b.  Pembinaan
Pembinaan potensi SAR nasional dilakukan baik oleh BASARNAS secara bertahap sesuai dengan prioritas kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat berpotensi SAR untuk mendukung operasi SAR disamping menunjang tugas pokoknya masing-masing. Pembinaan juga dilakukan oleh FKSD berdasarkan program pembinaan yang disusun bersama dengan seluruh instansi/organisasi pemilik Potensi SAR Daerah. Adapun jumlah personil yang telah dibina melalui program diktat SAR, dari seluruh unsur Potensi SAR tertera dalam tabel di bawah.

c.   Latihan SAR
Latihan ini dimaksudkan untuk memelihara kemampuan/ ketrampilan SAR yang telah dimiliki, demi memperoleh prestasi yang handal. Latihan yang dilaksanakan antara lain :
  • Latihan/Gladi Pos Komando (Gladi Posko), untuk melatih prosedur tetap atau petunjuk pelaksanaan operasi SAR, dan melatih mekanisme staf dengan simulasi skenario latihan.
  • Perencanaan dan pengendalian.
  • Pencarian.
  • Pertolongan.
  • Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD)
  • Evakuasi

d.  Penyuluhan SAR
Penyuluhan tentang SAR untuk menunjang tugas Operasi SAR dengan cara melakukan penyiapan bahan dan penyuluhan tugas SAR seperti penyiapan bahan-bahan penyusunan pedoman penyuluhan tugas-tugas SAR, penyiapan petunjuk teknis penyuluhan kepada masyarakat.


SARANA DAN PRASARANA SAR
I. SARANA SAR

A.    SARANA SAR UDARA
Sebagai komponen pendukung keberhasilan pelaksanaan operasi SAR, saran dan peralatan SAR telah diupayakan untuk selalu tetap beriringan dengan kemajuan IPTEK baik kualitas maupun kuantitasnya.

HELIKOPTER (rotary wing)
a)    Jumlah, type dan kemampuan pesawat.
Sarana udara yang dimiliki BASARNAS adalah Helikopter NBO-105 buatan IPTN tahun 1980 sebanyak 2 buah, kemudian mendapat hibah dari Badan Diklat Perhubungan dan PT Pelita Air Ser­vice sebanyak 8 (delapan) buah terdiri dari 7 buah jenis NB0-105 dan 1 (satu) buah jenis Bell 206.
b)    Pengoperasian pesawat.
1.     Kegiatan Operasi berjadwal.
Untuk kegiatan ini dialokasikan rata-rata 100 jam, meliputi:
- Dukungan VIP sebanyak 25 jam
- Dukungan Siaga SAR hari Natal dan Tahun Baru sebanyak 25 jam
- Dukungan Siaga SAR Idul Fitri sebanyak 50 jam
2.     Kegiatan Operasi tak berjadwal
Meliputi operasi SAR dan dukungan SAR terhadap penanganan bencana alam dan kegiatan lain yang dipandang perlu menyiagakan pesawat B0-105 sebagai unsur SAR. Dari kegiatan ini dialokasikan waktu sekitar 200 jam. Contoh kegiatan ini antara lain pada waktu tanggap darurat bencana Tsunami Aceh, HR-1518 di BKO kan ke Banda Aceh. Kegiatan operasi kemanusiaan ini dengan basis di Blang Pidie untuk mendukung distribusi logistik di daerah Meulaboh dan sekitarnya dapat berjalan lancar, karena kerjasama yang baik dengan tim Helikopter dari type yang sejenis sebanyak 5 buah dibawah koordinasi dan bantuan Avtur dari Perhubungan Udara.
3.     Latihan SAR
Kegiatan latihan ditujukan pada pembentukan dan upaya mempertahankan serta meningkatkan kualifikasi yang akan dan telah dimiliki penerbang dalam rangka mendukung kegiatan operasi SAR. Dari alokasi jam terbang bidang latihan sebanyak 150 jam, terdiri atas; latihan SAR 50 jam, konversi 30 jam, profisiensi 40 jam, kaptensi 30 jam.
Latihan dengan dukungan helikopter yang telah dilaksanakan sampai saat ini antara lain:
-         Pelatihan Dasar Rescuer,
-         MARPOLEX diperairan Indonesia.
-         Latihan SAR Malindo (dengan Malaysia)
-         Latihan SAR Indopura (dengan Singapura)
-         Latihan SAR Ausindo (dengan Australia)
















B.    SARANA SAR LAUT

Untuk mendukung kegiatan SAR dalam penanganan musibah diperairan, yang terjadi di setiap wilayah, maka dibutuhkan Sarana SAR Laut pada saat pelaksanaan operasi SAR.
1)    Rescue boat
Rescue boat merupakan kapal dengan versi SAR, sarana ini sangat menunjang dalam penyelamatan korban di lautan. Selain sebagai sarana angkut tim rescue yang akan memberikan pertolongan, juga harus mempunyai kemampuan mencari dan mengarungi lautan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan. Guna mendukung upaya SAR dilaut BASARNAS telah didukung dengan rescue boat.

2)    Rigid Inflatable Boat
Sarana operasional ini dipergunakan pada daerah dekat pantai dan sangat efisien untuk penyelamatan korban di air pada permukaan yang dangkal, berbentuk menyerupai perahu karet dengan lunas fiber glass serta dilengkapi kemudi dibagian tengah untuk memberikan sudut pandang yang luas bagi operatornya.














C.    SARANA ANGKUT SAR DARAT
Sebagai komponen pendukung keberhasilan pelaksanaan operasi SAR, saran dan peralatan SAR telah diupayakan untuk selalu tetap beriringan dengan kemajuan IPTEK baik kualitas maupun kuantitasnya.

1)    Rescue Truck
Rescue truk merupakan sarana penunjang operasi pertolongan terhadap musibah lain, seperti gempa bumi atau bangunan runtuh, sarana ini dapat dijadikan sebagai pertimbangan dari fungsi BASARNAS dan posisi kantor Pusat di ibu kota.

Sampai saat ini BASARNAS memiliki 3 unit Rescue truck yang dioperasikan di Jakarta, Surabaya dan Denpasar. Prioritas menempatkan RescueTruck ini karena pertimbangan kemungkinan musibah yang terjadi khususnya gempa bumi atau gedung runtuh dan kecelakaan jalan raya yang sangat padat di pulau Jawa, termasuk kecelakaan kereta api.

2)    Rescue Car.
Rescue car disiapkan dalam rangka mendukung kecepatan mobilisasi tim rescue yang akan memberikan bantuan per-tolongan. Dengan kelengkapan rescue tool, maka tim rescue dapat segera mem­berikan bantuan pada korban yang terjepit. Sampai dengan tahun 2004 telah didistribusi kan Rescue car ke seluruh kantor SAR, seperti yang terlihat pada gambar.













D.    PERALATAN SAR (SAR Equipment)
Peralatan SAR adalah merupakan bagian penting bagi res­cuer ketika melaksanakan pertolongan terhadap korban musibah dilapangan, sehingga dengan dukungan peralatan yang memadai akan membantu proses pertolongan dan selanjutnya akan meningkatkan prosentasi keberhasilan operasi.

Peralatan SAR ini diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:
1.      Peralatan perorangan
Terdiri atas Peralatan pokok perorangan dan Peralatan pendukung perorangan;
2.      Peralatan beregu.
Terdiri atas Peralatan pokok beregu dan Peralatan pendukung beregu;

Dengan klasifikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memilah ketika melakukan penyimpanan maupun penyiapan untuk operasi.

Untuk mendukung kegiatan dan operasi SAR, serta dalam rangka mendukung Siaga SAR, Kantor-kantor SAR telah dilengkapi dengan peralatan SAR, meskipun belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan sesuai persyaratan mengingat keterbatasan anggaran dan biaya operasional. Peralatan SAR masing-masing Kantor SAR sedikit berbeda jenis maupun jumlahnya, tergantung lokasi dan kondisi setempat.

E.     PERALATAN KOMUNIKASI
Salah satu komponen fasilitas SAR yang memegang kunci peranan penting dalam pelaksanaan kegiatan SAR adalah Sistem Komunikasi SAR. Sistem komunikasi ini tidak lepas dari semua jenis peralatan komunikasi yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi balk berupa voice maupun data dalam kegiatan SAR. Sistem komunikasi yang digelar mempunyai fungsi:

1.     Jaringan Penginderaan Dini
Komunikasi sebagai sarana penginderaan dini dimaksudkan agar setiap musibah pelayaran dan/atau penerbangan dan/ atau bencana dan/ atau musibah lainnya dapat dideteksi sedini mungkin, supaya usaha pencarian, pertolongan dan penyelamatan dapat dilaksanakan dengan cepat. Oleh karena itu setiap informasi/musibah yang diterima harus mempunyai kemampuan dalam hal kecepatan, kebenaran dan aktualitasnya. Implementasi sistem komunikasi harus mengacu path peraturan internasional yaitu peraturan IMO untuk memonitor musibah pelayaran dan peraturan ICAO untuk memonitor musibah penerbangan.

Pada tahun 1994 BASARNAS memperoleh bantuan pinjaman lunak dari pemerintah Kanada untuk pengadaan peralatan monitoring musibah. Peralatan tersebut berfungsi sebagai alat deteksi dini signal yang mengindikasikan lokasi musibah, alat-alat tersebut adalah LUT (Local User Terminal) yaitu berupa perangkat stasiun bumi kecil yang mengolah data dari Cospas dan SARSAT.

2.     Jaring Koordinasi
Komunikasi sebagai sarana koordinasi, dimaksudkan untuk dapat berkoordinasi dalam mendukung kegiatan operasi SAR baik internal antara Kantor Pusat BASARNAS dengan Kantor SAR dan antar Kantor SAR, dan eksternal dengan instansi/organisasi berpotensi SAR dan RCCs negara tetangga secara cepat dan tepat .

3.     Jaring Komando dan Pengendalian
Komunikasi sebagai sarana komando dan pengendalian, dimaksudkan untuk mengendalikan unsur-unsur yang terlibat dalam operasi SAR.

4.     Jaring Pembinaan, Administrasi dan Logistik
Jaring ini digunakan oleh BASARNAS untuk pembinaan Kantor SAR dalam pelaksanaan pembinaan dan administrasi perkantoran.

Peralatan komunikasi yang dimiliki BASARNAS dan Kantor SAR sebagai berikut :
-         Fixed Line Telecommunication
-         Radio Communication (HFNHF)
-         AFTN Automatic message switching

Dengan dilengkapinya radio VHF Air band dan Marine band, memungkinkan untuk memonitor penerbangan dan pelayaran.

II. PRASARANA SAR

1)   Prasarana Kantor (Gedung)
Prasarana Gedung adalah penunjang utama dan merupakan awal dari segala aktivitas mulai dari perencanaan, pengkoordinasian dan evaluasi. Tersedianya gedung yang memadai akan menjadi salah satu unsur pemacu etos kerja sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pengguna jasa SAR. Dalam mewujudkan prasarana gedung tersebut, telah dilakukan berbagai upaya antara lain dengan membangun gedung sendiri yang prioritasnya antara lain didasarkan atas kerawanan musibah suatu daerah, di samping itu prasarana gedung milik institusi lain yang digunakan dengan stasus pinjam pakai.
2)   Prasarana Hanggar
Upaya peningkatan kamampuan operasional Helikopter SAR NBO-105 perlu adanya hanggar pesawat yang digunakan untuk penyimpanan ataupun perbaikan­-perbaikan kecil. Untuk memenuhi kelengkapan prasarana ini telah dibangun hanggar untuk penyimpanan NBO-105 berlokasi di Lanud Atang Senjaya Bogor, dibangun pada tahun 1982. Sedangkan penyimpanan Helikopter NBO-105 yang ditempatkan di Tanjung Pinang dan Lanud AL Juanda memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh TNI-AL. Pada tahun 2006 telah selesai dibangun shelter Helikopter di areal Lanudal Juanda Surabaya.
3)   Prasarana Labuh
Prasarana labuh bagi kapal SAR yang berupa Rescue Boat merupakan salah satu permasalahan yang memerlukan good will tersendiri, kaitannya dengan Kantor-Kantor SAR yang lokasinya jauh dari pelabuhan. Untuk melakukan pembangunan shellter/ prasarana labuh bagi Rescue Boat yang ada dibeberapa Kantor SAR merupakan hal yang tidak mudah mengingat berbagai keterbatasan yang ada terutama tingkat pengalokasian anggaran yang masih sangat belum memadai. Untuk mengatasi hal tersebut maka BASARNAS melakukan koordinasi dengan berbagai instansi berpotensi SAR yang memiliki fasilitas pelabuhan antara lain TNI­AL, ASDP dan Adminis­trator Pelabuhan.


BASARNAS DI MASA DEPAN

A.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sebagai langkah pengembangan organisasi, BASARNAS sedang mengupayakan perubahan organisasi dari yang semula merupakan unit Eselon I di bawah Departemen Perhubungan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu perlu dilaksanakan perubahan beberapa Keputusan Presiden, diantaranya adalah Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Dalam usulan perubahan Keputusan Presiden tersebut, BASARNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Search and Rescue (SAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BASARNAS menyelenggarakan fungsi:
1.    Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang SAR;
2.    Pelaksanaan tindak awal operasi pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang hilang atau yang dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/atau musibah penerbangan. dan/atau bencana, dan/ atau musibah lainnya;
3.     Pelaksanaan pengerahan potensi SAR dalam operasi pencarian dan pertolongan terhadap jiwa manusia yang hilang atau yang dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran, dan/ atau musibah penerbangan. dan/ atau bencana, dan/ atau musibah lainnya;
4.     Koordinasi dan pengendalian potensi SAR dalam operasi pencarian dan pertolongan;
5.     Fasilitasi dan pembinaan potensi SAR;
6.     Pelaksanaan hubungan dan kerjasama di bidang SAR;
7.     Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga."

B.    KELEMBAGAAN
Sebagai upaya mengembangkan organisasi dalam rangka meningkatkan pelayanan SAR kepada masyarakat agar terciptanya pelaksanaan operasi SAR yang efektif, efisien, cepat, handal dan aman, Basarnas sedang mengusulkan perubahan organisasi menjadi LPND yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan struktur sebagai berikut :

C.    SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk memperoleh SDM yang berkualitas maka dalam penerimaan karyawan harus dilakukan secara selektif untuk selanjutnya dididik dan ditingkatkan profesionalismenya. Untuk itu diperlukan sistem pembinaan melaui jalur jabatan fungsional yang di tunjang oleh suatu sistem pendidikan yang mengarah kepada tenaga-tenaga profesional bidang SAR Nasional. Tenaga-tenaga yang diperlukan meliputi tenaga ad­ministratif, tenaga rescuer, tenaga operator sarana SAR NAS dan tenaga operator peralatan sistem komunikasi dengan jumlah yang seimbang dan memadai.



D.    SARANA DAN PRASARANA
Peralatan SAR adalah peralatan yang digunakan untuk mencari, menolong dan melakukan evakuasi korban. Beberapa kondisi yang diharapkan dalam peningkatan kinerja pelaksanaan tindak awal operasi SAR di masa datang, dilihat dari peralatan/ fasilitas sebagai berikut :
1.     Standarisasi sarana, prasarana dan peralatan SAR pada kantor SAR.
2.     Peningkatan sumber dan jumlah dana pengadaan peralatan SAR.
3.     Optimalisasi pengembangan sistem komunikasi dan koordinasi dalam sinkronisasi penggunaan sarana/ prasarana dan peralatan SAR.
4.     Peningkatan kemudahan penggunaan/ mobilisasi peralatan Potensi SAR.
5.     Peningkatan anggaran perawatan dan pemeliharaan peralatan SAR.
6.     Mempertimbangkan penerapan teknologi maju untuk mengantisipasi penggunaan CNS/ ATM dan GMDSS seperti sistem komunikasi yang beralih dari teknologi AFTN ke teknologi ATN.
7.     Penambahan Sarana Utama tindak awal agar BASARNAS dapat melaksanakan tugas yang cepat, tepat dan handal.

Peningkatan sistem deteksi dini dan komunikasi agar BASARNAS dapat mendeteksi kecelakaan secara cepat dan tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar