Rabu, 07 Maret 2012

empat pilar bangsa



MELALUI PEMAHAMAN WAWASAN KEBANGSAAN
DENGAN EMPAT  PILAR BANGSA

Ahmad Zazuli *)


           

I.          Pendahuluan


Banyak kalangan yang melihat perkembangan politik, sosial, ekonomi dan budaya di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Bahkan, kekuatiran itu menjadi semakin nyata ketika menjelajah pada apa yang dialami oleh setiap warganegara, yakni memudarnya wawasan kebangsaan. Apa yang lebih menyedihkan lagi adalah bilamana kita kehilangan wawasan tentang makna hakekat bangsa dan kebangsaan yang akan mendorong terjadinya dis-orientasi dan perpecahan.

Pandangan di atas sungguh wajar dan tidak mengada-ada. Krisis yang dialami oleh Indonesia ini menjadi sangat multi dimensional yang saling mengait. Krisis ekonomi yang tidak kunjung henti berdampak pada krisis sosial dan politik, yang pada perkembangannya justru menyulitkan upaya pemulihan ekonomi. Konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam kehidupan sosial merupakan salah satu  akibat dari semua krisis yang terjadi, yang tentu akan melahirkan ancaman dis-integrasi bangsa. Apalagi bila melihat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang plural seperti beragamnya suku, budaya daerah, agama, dan berbagai aspek politik lainnya, serta kondisi geografis negara kepulauan yang tersebar. Semua ini mengandung potensi konflik (latent sosial conflict) yang dapat merugikan dan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Dewasa ini, dampak krisis multi-dimensional ini telah memperlihatkan tanda-tanda awal munculnya krisis kepercayaan diri (self-confidence) dan rasa hormat diri (self-esteem) sebagai bangsa. Krisis kepercayaan sebagai bangsa dapat berupa keraguan terhadap kemampuan diri sebagai bangsa untuk mengatasi persoalan-persoalan mendasar yang terus-menerus datang, seolah-olah tidak ada habis-habisnya mendera Indonesia. Aspirasi politik untuk merdeka di berbagai daerah, misalnya, adalah salah satu manifestasi wujud krisis kepercayaan diri sebagai satu bangsa, satu “nation”.

Apabila krisis politik dan krisis ekonomi sudah sampai pada krisis kepercayaan diri, maka eksistensi Indonesia sebagai bangsa (nation) sedang dipertaruhkan. Maka, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk melakukan reevaluasi terhadap proses terbentuknya “nation and character building” kita selama ini, karena boleh jadi persoalan-persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari kesalahan dalam menghayati dan menerapkan konsep awal “kebangsaan” yang menjadi fondasi ke-Indonesia-an. Kesalahan inilah yang dapat menjerumuskan Indonesia, seperti yang ditakutkan Sukarno, “menjadi bangsa kuli dan kuli di antara bangsa-bangsa.” Bahkan, mungkin yang lebih buruk lagi dari kekuatiran Sukarno, “menjadi bangsa pengemis dan pengemis di antara bangsa-bangsa
Di samping itu,  timbul pertanyaan mengapa akhir-akhir ini wawasan kebangsaan menjadi banyak dipersoalkan. Apabila kita coba mendalaminya, menangkap berbagai ungkapan masyarakat, terutama dari kalangan cendekiawan dan pemuka masyarakat, memang mungkin ada hal yang menjadi keprihatinan. Pertama, ada kesan seakan-akan semangat kebangsaan telah menjadi dangkal atau tererosi terutama di kalangan generasi muda–seringkali disebut bahwa sifat materialistik mengubah idealisme yang merupakan jiwa kebangsaan. Kedua, ada kekuatiran ancaman disintegrasi kebangsaan, dengan melihat gejala yang terjadi di berbagai negara, terutama yang amat mencekam adalah perpecahan di Yugoslavia, di bekas Uni Soviet, dan juga di negara-negara lainnya seperti di Afrika, dimana paham kebangsaan merosot menjadi paham kesukuan atau keagamaan. Ketiga, ada keprihatinan tentang adanya upaya untuk melarutkan pandangan hidup bangsa ke dalam pola pikir yang asing untuk bangsa ini.

Untuk mengenal,memahami serta menyadari Jati Diri sebagai Manusia Indonesia secara etnis maupun budaya kearah memenuhi “CINTA BANGSA dan TANAH AIR adalah bagian dari IMAN”.
Wawasan adalah Pandangan,Penglihatan,Penilaian,Tinjauan,Pengetahuan,Penelitian. Wawasan Kebangsaan ialah Pengetahuan, Penilaian, Pandangan tentang nilai-nilai kebangsaan secara prinsip dan memahami empat pilar bangsa, diantaranya :



PEMAHAMAN EMPAT PILAR BERBANGSA DAN BERNEGARA

v  BHINNEKA TUNGGAL IKA


Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.

Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Jawa Kuna berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

v  PANCASILA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.





v  SEJARAH PERUMUSAN

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Ø  Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Ø  Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Ø  Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Ø  Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Ø  Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)


v  NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA)

Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau [5] [6], oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat).[7] Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,[8] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.

Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya di Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.

Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.

v  UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]

UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

v  SEJARAH AWAL

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Penutup

Dapat dimengerti bahwa dalam membangun sebuah wawasan kebangsaan  ini diperlukan suatu “platform”, yakni yang dibangun adalah rakyat, indonesia. Dalam upaya, pemahaman nilai-nila berbangsa dan bernegara melalui pengamalan empat pilar bangsa ,bhinneka tunggal ika, pancasila, UUD 1945, dan NKRI

by Djazuli Achmad


Senin, 23 Januari 2012

nilai perjuangan



L-CBP Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga semi otonom ikatan pelajar nahdlatul ulama yang mempunyaitugas khusus dalam mengembangkan sayap-sayap perjuangan IPNU ,
CBP dalam dunia kepanduan sudah tidak asing lagi karena kiprah dan gerakannya sudah diakui baik dalam aksi social maupun dalam dunia kepanduan
Dunia social CBP menjadi garda depan dalam penanggulangan kebencanaan dalam lembaga yang di dirikan oleh PW NU Jatim,yaitu SER (social emergenci response) lembaga yang menangani penanggulangan bencana di wilayah jawa timur,selain itu aksi social L-CBP berbagi kasih dengan melakukan kegiatan bakti social dengna membagi –bagi sembako sekaligus pelatihan tanggap bencana (mitigasi bencana alam)
Dan sering terjun langsung ke daerah bencana seperti erupsi gunung merapi,banjir luapan sungai lamong di gresik,erupsi gunung bromo ,dll.
Karena L-CBP merupakan kumpulan dari anak-anak yang menggeluti dunia alam bebas,jadi perkemahan merupakan bagian dari jiwa dan raga CORP BRIGADE PEMBANGUNAN,napak tilas ,mendaki gunung,telusur sungai ,dll. Merupakan kegiatan yang menjadi standart CBP.
Disisi lain selain aktif dalam kegiatan alam bebas dan aksi ke daerah bencana  CBP menjadi wadah bagi komunitas yang belum memahami apa itu ASWAJA-NU dari sini peran CBP sangat di harapkan ,karena CBP merupakan pengkaderan di gerbang dasar untuk menjdi ikatan pelajar nahdlatul ulama yang bisa di andalkan
 
CORP BRIGADE PEMBANGUNAN sejak awal berdirinya berfungsi untuk menjaga dan mengawal kebijakan IPNU dalam konteks beroganisasi baik dalam pengkaderan eksternal mau pun dalam bidang internal di  IPNU.
Sebagai moto dan sprit CBP ,belajar ,berjuang ,bertaqwa ,dan mengabdi,
Tetap semangat ,jangan mengeluh jangan menjadi beban,jangan putus asa
SALAM PERMATA NUSA
BAKTHI NU dan BANGSA
A JAZULI
DKW CBP JATIM



Rabu, 12 Oktober 2011

Organik - Nadia.mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - Organik - Nadia.mp3

Organik - Nadia.mp3 - 4shared.com - penyimpanan dan berbagi-pakai file online - unduh - <a href="http://www.4shared.com/audio/KjLaMtGX/Organik_-_Nadia.html" target="_blank">Organik - Nadia.mp3</a>

Senin, 03 Oktober 2011

ERETA ORGANISASI CBP

PERATURAN ORGANISASI


No
Hasil lama
Perubahan
01
Pasal 1
Lembaga Corp Brigade Pembangunan  di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :

  1. Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
  2. Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5  November 1997
  3. Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
  4. Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24  Maret 2000



02
BAB  II
VISI MISI DAN TUJUAN
LEMBAGA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN

Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berakhlakul karimah.

Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang kepanduan dan kedisiplinan, sosial kemanusiaan dan pengabdian alam dan lingkungan hidup.


Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan   mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kreatifitas dan meningkatkan pergaulan, serta meningkatkan hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.


03
BAB III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 5
Lembaga Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk  lembaga semi otonom.



04
BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI
LEMBAGA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN

Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corp Brigade Pembangunan adalah suatu organisasi yang bergerak dalam pengembangan kreativitas, kedisiplinan, kepalang merahan, pengabdian alam dan masyarakat
Pasal 7
SASARAN
  1. Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.

  1. Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang Kepanduan dan kedisiplinan, Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.

Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :

1.    Fungsi kaderisasi
      Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU

2.    Fungsi Komunikasi
      Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah

3.    Fungsi pengembangan sumber daya manusia
      Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.

4.    Fungsi kepeloporan dan pengabdian
      Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.



05
BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kebijakan IPNU

  1. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasarakatan, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.

  1. Berpartisipasi dalam terlaksananya pendampingan , penguatan masarakat demi tercapainya kesejahteraan.

Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
  1. Memantapkan dan memelihara keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.

  1. Turut serta memelihara keutuhan bangsa serta memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengrusakan, dan menjalankan peran sosial kemanusiaan.



06
BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 11
TINGKATAN

  1. Dewan Koordinasi Nasional Corp Brigade Pembangunan ( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat

  1. Dewan Koordinasi Wilayah Corp Brigade Pembangunan ( DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.

  1. Dewan Koordinasi Cabang Corp Brigade Pembangunan ( DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang

  1. Dewan Koordinasi anak cabang Corp Brigade Pembangunan  ( DKAC – CBP ) untuk CBP tingkat anak cabang.

Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI

  1. Dewan Koordinasi Nasional CBP
1.    Dewan Koordinasi Nasional ( KORNAS ) satu orang
2.    Wakil Koordinator Nasional ( Wakornas ) satu orang

Tiga  Biro Pembantu
1.    Biro Administrasi
2.    Biro Logistik
3.    Biro Pendidikan dan Pelatihan
4.    Selain Kepala Biro masing-masing Biro Beranggotakan maksimal lima orang

b.  Dewan Koordinasi Wilayah CBP
1.    Dewan Koordinasi Wilayah ( Korwil ) satu orang
2.    Wakil Koordinasi Wilayah ( Wakorwil ) satu orang
           
Tiga Biro Pembantu
1.    Biro Administrasi
2.    Biro Logistik
3.    Biro Pendidikan dan Pelatihan
4.    Selain Kepala Biro masing-masing Biro Beranggotakan maksimal lima orang

  1. Dewan Koordinasi Cabang CBP
1.    Dewan Koordinasi Cabang ( Korcab ) satu orang
2.    Wakil Koordinasi Cabang ( Wakorcab ) satu orang

Tiga Biro Pembantu
1.    Biro Administrasi
2.    Biro Logistik
3.    Biro Pendidikan dan Pelatihan
4.    Selain Kepala Biro masing-masing Biro Beranggotakan maksimal tiga orang

  1. Dewan Koordinasi anak Cabang
1.    Dewan Koordinasi anak Cabang (Korancab) satu orang
2.    Wakil Koordinasi  Anak Cabang (Wakorancab) satu orang

Tiga Biro Pembantu
1.    Biro Administrasi
2.    Biro Logistik
3.    Biro Pendidikan dan Pelatihan
4.    Selain Kepala Biro setiap Biro Beranggotakan maksimal dua orang


07
BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI

Pasal 13
KOORDINASI ORGANISASI

  1. Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup koordinasinya masing masing

  1. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang koordinator.

  1. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan koordinasi Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Koordinator Nasional ( Kornas ) yang di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.

  1. Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Koordinator wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah ( Korwil ) Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.

  1. Pada Tingkat Cabang di bentuk Dewan Koordinadi Cabang ( DKC  CBP) yangdi pimpin oleh seorang Koordinator Cabang ( Korcab ) diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.

  1. Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Koordinasi Anak Cabang  (DKAC CBP) yang di pimpin oleh seorang Kordinator Anak Cabang (Korancab) yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang   

Pasal 14
MEKANISME ORGANISASI

  1. Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional

  1. Hubungan Kornas Kepada ketua ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Koordinator CBP sesuai dengan tingkatannya.

  1. Hubungan Koordinator kepada Wakil Koordinator dan semua biro di tingkat masing masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.

  1. Hubungan Wakil Koordinator kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

  1. Hubungan antara Wakil Koordinator, anggota Biro, pada masing masing tingkatan bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

  1. Hubungan Koordinator Nasional kepada koordinator Wilayah;Hubungan Koordinator Wilayah kepada Koordinator Cabang;Hubungan Koordinator Cabang kepada Koordinator anak cabang dan atau anggota, bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.


08
BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR

  1. Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan sesuai pada tingkatannya.

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP) dengan wewenang koordinator sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.

  1. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corp brigade Pembangunan.

  1. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing – masing

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOORDINATOR

  1. Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Koordinator.

  1. Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).

  1. Membantu Koordinator dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade Pembangunan (CBP).

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.

  1. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Koordinator.

Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIRO ADMINISTRASI
  1. Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.

  1. Membantu Koordinator melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).

  1. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Koordinator.

  1. Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Koordinator dan pengurus lainnya.

Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIRO LOGISTIK

  1. Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.

  1. Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.

  1. Megusahakan sumber dana bersama dengan Koordinator CBP.

  1. Mempersiapkan urusan logistik CBP. 

Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BIRO PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.

  1. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.

  1. Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Koordinator.

  1. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Koordinator.


09
BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 20
KEANGGOTAAN

  1. Anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU

  1. Keanggotaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut
a.    Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat jasmani.
b.    Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Brigade Pembangunan (CBP).
c.     Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.

Pasal 21
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.

a.    HAK ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
     
Setiap anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :

1.    Mengenakan seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.

2.    Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.

3.    Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.

b.    KEWAJIBAN ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).

1.    Wajib mentaati peraturan organisasi.

2.    Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

3.    Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Koordinator, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU


10
BAB X
PAKAIAN SERAGAM DAN SUMBER DANA

Pasal 22
PAKAIAN SERAGAM

      Pakaian seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
a.    Pakaian Dinas Harian (PDH).
b.    Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Pasal 23
SUMBER DANA

a.    Kas IPNU di semua tingkatan.
b.    Iuran anggota CBP.
c.     Bantuan yang halal dan tidak mengikat.


11
PEJABARAN PERATURAN ORGANISASI

BAB XII
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN

Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN

Pola umum pembinaan dalam Corp Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
1.     Menambah keimanan dan ketakwaan, pengalaman,

2.     Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.

3.     Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.

4.     Memupuk  rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.

5.     Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

6.     Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.

7.     Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.







Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN

Pedoman kegiatan Lembaga Corp Brigade (LCBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “ Belajar, Berjuang,  Bertaqwa,  dan Mengabdi”.

Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN

Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal tersebut  bersumber pada :

  1. Aqidah Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan  Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia.

  1. Undang-undang Dasar 1945.


12
BAB XII
LAMBANG DAN SERAGAM ORGANISASI

Pasal 18
LAMBANG ORGANISASI

Lambang Organisasi  dan arti :
  1. Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih. Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih mengandung arti bahwa  CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan

  1. Pada bagian dalam terdapat :
a.    Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 bintang disamping kiri dan kanan melambangkan para sahabat nabi, ( Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ) warna biru langit melambangkan semangat  yang tinggi.

b.    Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu kuning dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa  menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.

Pasal 19

SERAGAM ORGANISASI


Seragam Lembaga Corp Brigade Pembangunan.

-          Seragam PDH ;

1.    Berupa baju lengan panjang jenis kain Castillo C.0115 dengan dua buah saku, di atas saku kanan terdapat tulisan Nama, sebelah kiri tertulis CORP BRIGADE PEMBANGUNAN atau CBP. Logo CBP dilengan kiri dan Logo IPNU disebelah kanan dan diatas Logo CBP terdapat tulisan tingkatan Koordinasi. Dasi berwarna hitam.

2.    Celana Panjang jenis kain Castillo C.093 dengan dua buah saku kanan kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.

3.    Topi pet Marine style warna hitam  dengan Lambang CBP di bagian depan, di samping kanan terdapat tingkatan kepengurusan, disebelah kiri terdapat nama pemegang.

4.    Sepatu PDH warna hitam

-          Seragam PDL ;

1.    Berupa kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu, pelindung lengan kanan dan lengan kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORP BRIGADE PEMBANGUNAN mendatar dan dibawahnya tertulis tingkatan kepengurusan.

2.    Celana kargo warna hitam.

3.    Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan

4.    Sepatu PDL TNI, dan atau Sport (Tracking) dan atau Safety berwarna Hitam